Lagi-lagi, anak di bawah umur tertangkap kamera sedang mengendarai kendaraan bermotor. Kali ini bocah tersebut belajar mengemudikan mobil di Jalan Raya yang diyakini berada di Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam video berdurasi 31 detik itu, terlihat seorang anak kecil berbaju kuning sedang belajar mengemudi bersama orang dewasa.
“Oke, fokus di depan gas sedikit, klakson ke kanan”kata seorang wanita dalam video.
Tinn, anak laki-laki itu membunyikan klakson. Selain itu, anak tersebut juga beberapa kali disuruh membenahi setir mobil.
“Oke agak benar, agak benar,” desaknya lagi.
“Lambat..” kata anak laki-laki itu.
“Heh, ini agak lambat, saya akan melakukannya dengan lambat nanti“jawab wanita itu.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Iznainy Sukses, sekaligus mempromosikan kursus mobil IZNA DANA LPK. Namun, video tersebut diunggah ulang oleh akun Twitter @pn7l7h. Hingga berita ini dipublikasikan, video tersebut telah ditonton lebih dari 675 ribu kali dengan 1.555 retweet.
Di Indonesia, anak di bawah umur jelas dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Hal itu tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa pengemudi harus berusia minimal 17 tahun.
Bahkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap orang harus memenuhi syarat tertentu. Salah satu syaratnya adalah usia yang cukup. Sedangkan untuk mengendarai mobil (SIM A) dan sepeda motor (SIM C) usia minimal pemohon SIM adalah 17 tahun.
Praktisi Keselamatan Berkendara, Andry Berlianto, mengatakan, ada beberapa alasan mengapa usia wajib menjadi salah satu syarat pembuatan surat izin mengemudi. Usia 17 tahun dianggap cukup matang secara fisik dan mental. Anak usia 17 tahun dianggap mampu memikirkan mana hal yang berbahaya dan mana yang tidak.
“Secara fisik, rata-rata tinggi badan pada usia ini sudah mampu menjejakkan kaki di tanah saat mengemudi atau menginjak pedal di mobil,” kata Andry.
Ia mengatakan, mereka yang berusia di bawah 17 tahun masih rentan terhadap potensi kecelakaan karena alasan mental dan fisik. Untuk urusan asuransi kecelakaan yang melibatkan anak di bawah usia 17 tahun, asuransi tidak dapat diklaim.
“Sementara itu, diyakini bahwa pada usia 17 tahun Anda sudah memiliki tanggung jawab. Dan dari segi medis, rata-rata usia 17 tahun adalah otak manusia berkembang dengan baik, terutama dalam hal fokus,” katanya. .
Dikutip dari detikSulsel, Kapolresta Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan, anak tersebut diduga mengikuti kursus lembaga pelatihan kerja (LPK) milik orang tuanya sendiri. Namun, pihaknya belum menjelaskan secara detail kronologi kejadian yang videonya viral di media sosial tersebut.
“Benar videonya ada di Samarinda, informasi awalnya anak dengan LPK sendiri,” kata Gulo saat dikonfirmasi detik.com, Selasa (25/4/2023).
Pihaknya juga akan menghubungi Pemkot Samarinda untuk mengkaji ulang perizinan kursus lembaga tersebut. LPK berisiko dicabut izin usahanya jika terbukti melanggar.
“Dari sisi lalu lintas, kami anggap melanggar aturan yang ada, nanti kami akan ajukan rekomendasi kepada dinas perijinan atau pemkot untuk mencabut izin sekolah mengemudi tersebut,” kata Gulo.
Lebih lanjut Gulo mengatakan, pemilik lembaga kursus itu juga terancam pidana. Pemilik LPK dianggap dengan sengaja mengizinkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan.
“Selanjutnya kita bisa ke Bareskrim juga, ke PPA, karena itu menempatkan anak dalam kondisi yang sangat berbahaya. Nanti akan kita koordinasikan ke arah itu juga, tindak lanjuti secara hukum,” terangnya.
Kejadian ini menjadi prioritas kepolisian karena anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan dikhawatirkan melanggar tujuh delik dasar.
“Ya itu sangat diperhatikan, karena seperti ini, syarat pelanggaran 7 poin utama yang saat ini menjadi perhatian polisi lalu lintas adalah anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan,” pungkasnya.