Deskripsi Masalah:
Menunaikan ibadah haji bersama, antara suami dan istri merupakan idaman bagi setiap pasangan Muslim. Demikianlah yang terjadi antara Zaed dan Hindun. Namun nasib tidak bisa direncanakan. Saat berada di Embarkasi, Zaed meninggal dunia. Hal ini menjadikan Hindun didera nestapa dan dalam kebingungan, apakah dia harus pulang mengantar jenazah suami atau meneruskan ibadah haji sendirian sementara Hindun mengetahui bahwa statusnya ada dalam masa iddah, jika dia membatalkan ibadah haji, akan cukup lama menanti kuota keberangkatan lagi.
Pertanyaan:
Bolehkah Hindun menunaikan ibadah haji dalam masa iddah?
Jawaban:
Boleh jika ia telah meninggalkan daerahnya
Referensi:
اَلْمَجْمُوْعُ شَرْحُ الْمُهَذَّبِ (18/ 172
وَإِنْ خَرَجَتْ فَمَاتَ زَوْجُهَا فِي الطَّرِيْقِ رَجَعَتْ اِنْ كَانَتْ لَمْ تُفَارِقِ الْبُنْيَانَ، فَإِنْ فَارَقَتِ الْبُنْيَانَ
فَلَهَا الْخِيَارُ بَيْنَ الرُّجُوْعِ وَالتَّمَامِ لِاَنَّهَا صَارَتْ فِي مَوْضِعِ إِذْنٍ لَهَا فِيْهِ وَهُوَ السَّفَرُ، فَأّشْبَهَ مَا لَوْ كَانَتْ قَدْ بَعُدَتْ
Artinya: Ketika seorang perempuan berangkat ibadah haji, kemudian saat perjalanan suaminya meninggal, maka ia harus pulang jika belum melewati pemukiman desa, dan jika sudah melewati pemukiman desa, maka diperbolehkan baginya untuk memilih antara pulang atau menyempurnakan ibadah hajinya karena ia telah berada pada perjalanan yang diizini.