Bareskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus mafia pupuk yang terjadi di Bumi Sarabakawa.
KASUS Hal itu dilakukan dua warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, berinisial YF alias Iyus (44 tahun) dan AH alias Jainul (37 tahun).
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin mengatakan, kedua pelaku diamankan di jalan Trans Tanjung – Kaltim, Desa Bkar, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, tepatnya di depan Polsek Muara Uya.
“Iring-iringan mobil pick up yang diisi pupuk bersubsidi diamankan pihak Polres Muara Uya saat melintas di depan Polres setempat,” ujarnya kepada awak media di acara tersebut. konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Tabalong pada Sabtu (24/12/2022) sore.
BACA: Pejabat Utama Polres Tabalong Dirotasi, Kabid Humas Kini Inspektur Sutargo
Didampingi Kanit Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama, dan Kasubag Humas Polsek Tabalong, Iptu Sutargo, Kapolres mengungkapkan, dari pemeriksaan yang dilakukan petugas Polsek, diketahui bahwa setiap pick-up sedang mengangkut 40 ton pupuk bersubsidi yang ditutupi terpal.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, ditemukan 37 sak pupuk NPK merk Phonska dan 35 sak Urea bersubsidi di kediaman AH dan 3 sak pupuk NPK merk Phonska dan 77 sak Urea di kediaman YF,” jelasnya.
Dari keterangan pelaku AH, dia mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dengan membelinya dari YF, yang kemudian dijual kembali di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Sementara itu, pelaku YF tetap mengaku mendapatkan pupuk bersubsidi dari seorang berinisial I warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang saat ini masih dalam pemeriksaan polisi.
Kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh pihak selain produsen resmi, distributor dan pengecer, yang memperdagangkan pupuk bersubsidi dan/atau menyalahgunakan alokasi pupuk bersubsidi bukan untuk peruntukannya. Ditetapkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Penyidikan, Penuntutan, dan Persidangan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 2 Ayat (2), Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.15/M.DAG./PER/4/2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Bidang Pertanian .
BACA JUGA: Wakapolres Tabalong Berganti, Perwira Baru Menjabat Kasat Reskrim Polres Tabalong
Pelaku melakukan tindak pidana dengan mencari keuntungan, menjual, mengangkut, menyimpan dan menyembunyikan benda yang diketahuinya atau patut diduganya diperoleh dari tindak pidana tersebut dalam Pasal 480 Ayat (1) huruf 1e KUHP.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Tabalong untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” kata Kapolres.
Dari tangan keduanya disita 1 unit pikap putih dan 2 unit pikap hitam, 272 karung pupuk Phonska dan Urea seberat 13,6 ton, 1 buku tabungan dan 3 handphone.(rekam jejak)