Gakkum KLHK bersama Bareskrim Polda Kalbar dan BKSDA Kalbar berhasil menggagalkan peredaran dan perdagangan Sisik Trenggiling (Manis javanica) seberat 57 kg dan menangkap 3 pelaku di 2 lokasi berbeda pada 7 Juni 2023.
Tim Gabungan menangkap dua orang yaitu FAP (31 tahun) yang beralamat di Dusun Setia Jaya, Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, dan MR (31 tahun), yang beralamat di Dusun Mega Blora, Desa Mega Timur, Sungai Ambawang Kecamatan, di pelataran parkir Hotel Kapuas Dharma, Jalan Imam Bonjol. Samudera Benua Melayu, Kec. Pontianak Selatan Kota Pontianak dengan Timbangan BB 20 Kg.
Sementara itu, dari hasil pengembangan jaringan di Pontianak, tertangkap 37 kg Trenggiling Sisik (MND 47 tahun) di kediamannya di Dusun Nelayan Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Dari penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan Trenggiling (Manis javanica) seberat 57 kg, 1 unit Mobil Daihatsu Tipe Luxio Warna Putih KB 1729 HP, Timbangan Duduk Digital merk Benz Werkz, dan 5 unit potongan Handpone. Semuanya telah disita dan diamankan di Mako Brimob Bekantan SPORC Seksi III Pontianak.
Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK mengatakan, terkait operasi bersama ini, Penyidik LBH LHK telah menetapkan tiga pelaku (FAP, MR dan MND) sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polda Kalbar. pusat untuk diproses lebih lanjut. Ketiga tersangka (FAP, MR dan MND) dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli sisik trenggiling di Kota Pontianak. Pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim LHK Gakkum mengikuti mobil jenis Daihatsu Luxio warna putih yang melewati Kota Pontianak dan setelah dilakukan pemeriksaan, Tim menemukan 20 Kg Sisik Trenggiling yang disimpan dalam 4 (empat) karung milik FAP dan Bpk. Dari keterangan kedua pelaku, Tim LBH LHK bersama Polda Kalbar mengejar jaringan perdagangan sisik trenggiling di Dusun Nelayan Desa Setalik Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas. Tim berhasil mengamankan MND (pemilik dan penampung) beserta barang bukti berupa timbangan trenggiling seberat 37 kg.
Ratio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum LHK mengatakan, “Trenggiling (Manis javanica) memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam, trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya. Penindakan terhadap pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati dan keamanan ekosistem Indonesia.”
Kejahatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan terorganisir. Menelusuri dan menganalisis komunikasi para tersangka, kasus sisik trenggiling di Kalimantan Barat terkait dengan sindikat pelaku perdagangan sisik trenggiling di Kalimantan Selatan yang saat ini sedang kami selidiki, dengan barang bukti 360 Kg sisik trenggiling dengan tersangka AP ( 42 tahun) beralamat di Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan dan MR (41 tahun) beralamat di Jalan Prona 3, Desa Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Kerugian lingkungan dari perburuan dan perdagangan trenggiling sangat besar. penaksiran ekonomi satwa liar oleh LBH LHK bersama pakar dari IPB menyatakan bahwa 1 (satu) trenggiling memiliki nilai ekonomi terkait lingkungan Rp. 50,6 juta. 1 (satu) Kg Sisik Trenggiling berasal dari 4 ekor Trenggiling hidup. Untuk mendapatkan 57 kg sisik, diperkirakan 228 trenggiling telah dibunuh di alam.
Dengan demikian, secara ekonomi kerugian lingkungan akibat pembunuhan trenggiling dari jaringan Kalbar mencapai Rp. 11,5 miliar. Sedangkan kerugian dari tindak pidana perdagangan sisik trenggiling seberat 360 kg dari Jaringan Kalsel yang bersumber dari pembunuhan sekitar 1.440 ekor trenggiling sebesar Rp. 72,86 miliar. Total kerugian lingkungan dari jaringan Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan adalah Rp. 84,36 Miliar.
Terkait penindakan terhadap jaringan Kalbar dan Kalsel, penyidik Gakkum KLHK telah menangkap 5 (lima) orang tersangka. Saat ini, keterlibatan aktor lain sedang diselidiki. Jaringan kejahatan ini diindikasikan terkait dengan jaringan kejahatan transnasional.
Kejahatan terhadap hewan ini adalah kejahatan serius dan terorganisir dan telah menyebabkan kerusakan besar pada lingkungan dan negara. Kita harus menghentikan jaringan kejahatan ini dan mengambil tindakan tegas terhadapnya. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera dan keadilan. “Kami telah memerintahkan penyidik untuk membongkar sindikat kejahatan hewan, termasuk mendorong penerapan Penyidikan Pencucian Uang (TPPU) agar menyasar pelaku utama dan penerima manfaat dari kejahatan ini,” ujar Ratio Ridho Sani.
Ratio Sani menambahkan, Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga lainnya dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan jaringan kejahatan ilegal terhadap satwa liar ini. Kami terus mendorong pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol and Intelligence Center serta keterlibatan financial intelligence dari PPATK. Apresiasi kepada semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya Polda Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar dan BKSDA Kalbar. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama antara penegak hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
“Gakkum KLHK terus berkomitmen dan konsisten dalam menindak pelanggaran dan kejahatan lingkungan hidup. 1.946 operasi pengamanan lingkungan dan kehutanan telah dilakukan, 1.387 kasus telah dibawa ke pengadilan baik pidana maupun perdata, dan 2.645 korporasi telah dikenakan sanksi administratif, sebagaimana serta 238 kasus penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” pungkas Ratio Sani.