Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan mensosialisasikan program Kartu Jaminan Kesehatan Nasional Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada kepala desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Paringin Selatan.
Kepala Basnah BPJS Kabupaten Balangan di Paringin, Kamis mengatakan, saat ini hampir 100 persen masyarakat Kabupaten Balangan terdaftar dalam program JKN-KIS BPJS Kesehatan dan baru sekitar 90 persen yang aktif.
Basnah mengatakan melalui sosialisasi ini, perangkat desa dan anggota BPD dapat menginformasikan kepada warganya, jika ada BPJS Kesehatan, warga yang belum aktif dapat segera mengurusnya.
“Dalam sosialisasi ini kami juga menyampaikan informasi mengenai hak dan kewajiban peserta JKN-KIS serta manfaat yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan untuk program ini,” ujarnya.
Selain itu, Basnah juga menyampaikan kanal layanan dan dari aplikasi JKN-KIS Mobile untuk mengakses layanan dan informasi lainnya seputar BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Camat Paringin Selatan, Renny Yudithesia, menyambut baik dan berterima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah memberikan informasi kepesertaan program JKN kepada perangkat desa dan anggota BPD.
“Kami sangat mendukung program-program yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, salah satunya menyampaikan informasi kepada kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD,” kata Renny.
Renny melanjutkan, pihaknya memiliki forum paguyuban kepala desa di Kecamatan Paringin Selatan, forum itu juga akan membantu sosialisasi kepada masyarakat di desa masing-masing.
Renny mendorong para kades dan ketua BPD untuk membantu menyampaikan hasil sosialisasi ini kepada masyarakat di desanya masing-masing.
Diketahui, pemerintah telah menyediakan regulasi yang mengatur tata cara kepesertaan JKN-KIS, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kemudian ada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.