Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan memindahkan kembali uang jemaah Haji Khusus sebesar US$ 8.000 beserta perolehan Nilai Manfaat hasil investasi pengelolaan setoran awal kepada jemaah. Pemindahan ini dengan sistem transfer melalui rekening jemaah haji ataupun melalui rekening PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang telah mendapatkan kuasa dari Jemaah.
Direktur jenderal Penyelenggaraan (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR, Kamis, 30 Maret 2023, menyatakan bahwa pengembalian keuangan haji khusus merupakan rutinitas alur pengelolaan keuangan haji seperti tahun sebelumnya.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Jayaprawira membenarkan bahwa akan dilakukan transfer uang hak jemaah yang terdiri dari Setoran Awal US$ 4.000 dan Setoran lunas US$ 4.000 termasuk nilai manfaat.
“Semoga dengan informasi ini jemaah haji khusus dapat terliterasi dan memahami bahwa mereka juga memperoleh Nilai manfaat, sehingga bagi PIHK atau Penyelenggara Ibadah haji Khusus agar dapat memberikan hak jemaah seluruhnya,” ujarnya.
Sesuai dengan ketetapan dari kementerian Agama selaku regulator penyelenggaraan ibadah haji, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ditetapkasn Setoran Awal sebesar US$ 4.000 untuk mendapatkan Nomor Porsi. Sementara itu Biaya minimum untuk penyelenggaraan haji khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sebesar US$ 8.000.
Walau demikian, PIHK atau Biro Travel dapat memberikan pelayanan lebih sesuai kebutuhan ataupun permintaan dan kesepakatan dengan jemaah. Adapun kelebihan biaya-biaya tersebut menjadi kesepakatan PIHK/Travel dan Calon jemaah haji Khusus.