KORANNTB.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan sosialisasi pengelolaan keuangan haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023. Acara yang diselenggarakan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu 22 Maret 2023, dihadiri Anggota Dewan Pengawas BPKH Isfah Abidal, bersama Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra.
Kemenag RI dengan DPR RI Komisi VIII telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp 90.050.637 per jemaah. Besaran biaya yang dibebankan kepada jemaah (Bipih) sebesar Rp 49.812.700. atau 55,3 % dan sisa kebutuhan 44,7% sebesar Rp.40.237.937, ditutup dari nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan BPKH.
Apabila dibandingkan tahun sebelumnya, BPIH rata-rata telah turun dari sebesar Rp98 juta (tahun 2022). Hal ini terjadi karena adanya upaya efisiensi biaya penyelenggaraan tanpa mengurangi servis yang diberikan kepada jemaah. Namun demikian Bipih yang harus dibayar oleh jemaah naik sekitar 10 juta dari rata-rata semula sebesar Rp39,9 juta. Hal ini, dilakukan dengan berbagai pertimbangan salah satunya untuk memenuhi syarat isthita’ah dengan mengurangi besaran subsidi nilai manfaat yang semula mencapai hampir 60 %. Selain itu hal ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dan keadilan bagi 5,3 juta jemaah yang masih dalam daftar tunggu.
Terkait