Jakarta –
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menerima atas koreksi yang disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) terkait durasi jemaah haji Malaysia hanya 25 hari atau lebih cepat dari jemaah Indonesia. Anggota Badan Pelaksana Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan, Amri Yusuf, memberi penjelasan terkait hal itu.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas koreksi yang diberikan oleh Kementerian Agama, hal ini sekaligus menjadi koreksi atas informasi yang sudah disampaikan sebelumnya,” kata Amri dalam keterangan tertulis BPKH, Minggu (19/2/2023).
Amri menjelaskan, awalnya pernyataan itu dia sampaikan saat menghadiri Forum Diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan yang digelar di PP Muhammadiyah, Jumat (17/2). Acara itu dihadiri oleh Amri Yusuf, Jaja Jaelani selaku Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Ditjen PHU Kementerian Agama RI, Buya Anwar Abbas selaku Ketua PP Muhammadiyah/Waketum MUI, Irfan Syauqi Beik selaku Ekonom Syariah IPB.
Adapun dalam sesi tanya jawab, salah satu pertanyaan yang diajukan adalah salah satu cara untuk membuat kegiatan berhaji di Indonesia lebih efisien dan durasi pelaksanaannya lebih singkat. Pertanyaan tersebut semula ditujukan kepada Jaja Jaelani selaku wakil pemerintah. Namun, karena sudah meninggalkan forum diskusi, Amri Yusuf, anggota Badan Pelaksana BPKH, menyampaikan pemikiran terkait durasi ibadah haji 40 hari yang masih bisa dipangkas.
Terkait pernyataan tersebut, Kemenag lalu memberi klarifikasi. Kemenag menjelaskan jemaah haji Malaysia justru memiliki masa tinggal yang lebih lama dibanding jemaah Indonesia.
Amri pun menyebutkan durasi jemaah haji sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama. Ia menerima koreksi yang disampaikan Kemenag terkait dengan durasi haji.
“Terkait jumlah hari yang menyebutkan agar bisa lebih singkat seperti Malaysia yang tanpa Arbain, maka harus dikalkulasi ulang dan pihak yang paling berwenang dan mengetahuinya adalah kementerian Agama,” katanya.
“Sebagaimana disampaikan oleh Subhan Cholid, Direktur Layanan haji Luar Negeri Ditjen PHU-Kementerian Agama RI masa tinggal jemaah haji di Malaysia justru lebih lama dari Indonesia mencapai lebih dari 45 hari. Pelaksanaan Ibadah Haji di Indonesia saat ini dilaksanakan selama 40 hari, dan keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Subhan Cholid meluruskan terkait informasi jemaah haji reguler Malaysia hanya 25 hari atau lebih cepat dari jemaah Indonesia. Kemenag menyebut informasi itu keliru dan menyesatkan.
Hal itu disampaikan Shubhan Cholid merespons pernyataan anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf yang menyebutkan Indonesia perlu belajar dari Malaysia yang bisa menyelenggarakan haji dalam durasi 25 hari karena meniadakan Arbain (salat wajib berjamaah 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi).
“Mengatakan durasi haji Malaysia 25 hari itu keliru dan menyesatkan,” kata Subhan dalam keterangan tertulis di situs Kemenag, Minggu (19/2).
Berdasarkan komunikasinya dengan otoritas Malaysia, Subhan menyatakan masa tinggal jemaah haji Malaysia lebih lama dari Indonesia. Padahal masa tinggal jemaah haji Indonesia sudah 40 hari.
“Saya sudah komunikasi dengan Datuk Sri Syed Saleh, Kepala Tabung Haji Malaysia. Jemaah haji Malaysia sudah berangkat pada 1 Zulkaidah. Itu lebih awal dari Indonesia yang dijadwalkan berangkat 4 Zulkaidah,” kata Subhan.
“Sementara Bandara Arab Saudi, baik Jeddah maupun Madinah, baru dibuka kembali untuk proses pemulangan jemaah pada 15 Zulhijjah. Kalau rentang hari Zulkaidah 29 sampai 30 hari, maka dipastikan masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia lebih dari 45 hari,” sambungnya.
Selain itu, informasi masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia dapat dilihat melalui publikasi website Tabung Haji. Subhan mengatakan, pada situs tersebut, diinformasikan kloter pertama jemaah haji Malaysia berangkat pada 1 Zulkaidah dan pulang 18 Zulhijjah.
“Jadi masa tinggal antara 47 atau 48 hari, bukan 25 hari seperti disampaikan BPKH,” sambungnya.
Simak juga ‘Tawar-menawar Ongkos Haji Hingga Ditetapkan Rp 49,8 Juta’:
(yld/knv)