Jumadi, 32 tahun, warga Kabupaten Batola, terpaksa berurusan dengan Polres Tapin karena diduga melakukan praktik kecantikan ilegal dengan iming-iming tarif murah.
Terungkapnya praktik dokter kecantikan gadungan itu setelah mendapat laporan dari salah satu korban berinisial MRD, warga Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin.
Hidung dan dagu reporter itu cacat hingga bernanah setelah menerima suntikan silikon dari tersangka.
Berdasarkan keterangan polisi, Jumadi yang hanya tamat SMA ini tidak memiliki kompetensi kedokteran atau izin resmi untuk membuka praktik klinik kecantikan yang telah digelutinya selama dua tahun.
Selain mengamankan tersangka, Polres Tapin juga menyita berbagai barang bukti seperti jarum suntik, satu botol cairan silikon dan sejumlah cairan penunjang serta obat antibiotik.
“Jadi gambarannya ada satu tersangka yang berhasil kami amankan yang berpraktik kedokteran seolah-olah dia adalah seorang dokter, artinya dia tidak memiliki legalitas tetapi membuka praktik yang telah dilakukan terutama di bidang kecantikan yaitu banyak diminati oleh kaum wanita dan banyak dicari dalam upaya mempercantik diri namun tersangka ini memanfaatkan kesempatan untuk melakukan tindak pidana,” ujar AKBP Sugeng Priyanto, Kapolsek Tapin.
“Korban yang gagal sementara hanya satu orang karena mengeluhkan pengobatannya, namun yang bersangkutan sudah praktek selama 2 tahun, sedangkan motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk membayar kost, makan dan sebagainya karena orang ini berdomisili di Batola, hasil interogasi Sementara ini kami sedang belajar dari seseorang berinisial H di Banjarmasin yang informasinya juga sudah lama praktek, tentunya kami akan melakukan pembinaan untuk yang bersangkutan dan Kami akan periksa sebagai saksi apakah yang bersangkutan juga memiliki izin untuk menjual barang-barang tersebut yaitu alat-alat kecantikan,” kata AKP Haris Wicaksono, Kasat Reskrim Polres Tapin.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka kini terancam dijerat undang-undang tentang praktik kedokteran dan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.