BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI – Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Daerah Hulu Sungai Tengah menyelenggarakan Bimtek Penatausahaan dan Pelaporan dan Rekonsiliasi Bekal Semester I.
Kegiatan di lingkup Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) di Hotel Grand Dafam Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), hal ini untuk pengenalan dan penerapan lebih lanjut Aplikasi Inventarisasi SKPD,
Tujuannya agar laporan inventory menjadi lebih akurat dan memadai bagi penangan barang/pendamping penangan barang.
HST Bupati H Aulia Oktafiandi dibuka, pelaksanaannya mulai Minggu (13/11/2022) hingga Selasa (15/11). Peserta, 78 orang terdiri dari pejabat yang menangani inventarisasi di seluruh SKPD.
Ketua BPKAD HST yang juga Ketua Panitia Teddy Taufani melaporkan, pelaksanaan Bimtek ini memberikan bekal ilmu dan keterampilan kepada para peserta.
Sekaligus meningkatkan kompetensi petugas penangan barang dalam menyimpan dan mengeluarkan barang.
Kemudian, mengadministrasikan dan membuat laporan penerimaan dan pengeluaran barang sebagai bahan pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah secara profesional.
“Juga meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku para penjamah barang dalam tahapan perencanaan kebutuhan barang. Penganggaran, pengadaan, penyimpanan hingga pendistribusian,” ujar Teddy.
Penangan barang diharapkan memahami cara/teknik penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran barang secara tepat dan efisien bagi penjamah barang/asisten penjamah barang.
Sebelumnya, Bupati HST H Aulia Oktafiandi mengatakan, Bimtek ini merupakan salah satu langkah konkrit untuk meningkatkan pembenahan dalam hal optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) dan Perbekalan.
Selain itu, rekonsiliasi ini merupakan sarana untuk mendukung terciptanya sistem pengelolaan Barang Milik Daerah yang efisien, efektif, akuntabel, dan transparan serta memiliki kepastian hukum dan kepastian nilai.
“Pengelolaan aset merupakan salah satu elemen penting, sebagai dasar penyusunan laporan keuangan daerah,” kata Aulia. Disebutkan bahwa tujuan utamanya adalah tersedianya informasi yang akurat terkait data terkini aset tetap dan inventaris Pemerintah Kabupaten HST. Selanjutnya menjadi dasar untuk membuat kebijakan mengenai penggunaan next.
Sekaligus mendorong penerapan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
“Mudah-mudahan dengan Bimtek dan Rekonsiliasi ini terwujud validasi data dalam pengelolaan aset daerah. Rekonsiliasi ini saya harapkan menghasilkan strategi peningkatan kualitas dalam pengelolaan aset daerah dan penyusunan data aset Pemkab HST,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Kalsel Rudy M Harahap selaku narasumber dalam pengarahannya menyampaikan lima kerangka prinsip terkait aset.
Detailnya mendukung penyampaian layanan, agensi manajemen aset yang konsisten, manajemen aset terintegrasi dengan perencanaan strategis, dan korporasi agensi.
Selain itu, keputusan manajemen aset mempertimbangkan hasil keberlanjutan dan pengaturan tata kelola menetapkan tanggung jawab. (AOL/*)