Puluhan warung dan tempat makan di Kota Banjarbaru kedapatan melanggar jam buka yang berlaku di bulan Ramadan.
Hal itu terlihat dari aktifnya operasi penegakan peraturan daerah yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjarbaru menyisir sejumlah titik.
Mulai dari kawasan Jalan Abadi, Kelurahan Sungai Ulin dan Jalan Intansari, Kelurahan Sungai Besar, hingga jalan perumahan di sebelah Q Mall, aparat penegak perda tak luput dari penggeledahan, Selasa (28/3) siang.
Total ada 12 titik warung makan yang ditertibkan Satpol PP aktif beroperasi kali ini.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2005, warung makan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 WITA selama bulan Ramadan.
Namun anggota Satpol PP Banjarbaru masih menemukan warung makan yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.
Salah satu pemilik warung di kawasan Jalan Intansari, Siti, mengatakan, pihaknya mendukung penuh apa yang dilakukan petugas Satpol PP.
Namun, Siti menegaskan warung makannya tidak melanggar peraturan daerah. “Karena saya tidak buka, saya hanya menyiapkan makanan untuk dijual sebelum berbuka puasa,” ujarnya saat didatangi petugas Satpol PP.
Tak hanya itu, saat penyisiran, petugas juga menemukan sejumlah orang yang sedang bertransaksi membeli sembako dan es kelapa muda.
“Saya puasa pak, es kelapa ini buat buka puasa nanti,” kata pembeli sambil meninggalkan petugas Satpol PP yang berada di lokasi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Hidayaturahman membenarkan pihaknya masih melihat banyak warung makan yang buka sebelum waktunya.
“Kami langsung menyampaikan pemberitahuan bahwa Perda mengatur jam operasional,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar Banjarmasin.
Kendati demikian, Dayat menegaskan pihaknya tidak melarang pengoperasian warung makan.
Dia hanya mengingatkan Satpol PP Banjarbaru hanya menginginkan pengelola warung makan mematuhi jam operasional yang ditentukan selama bulan Ramadan yang diatur dalam Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2005.
“Hari ini kita ingatkan saja. Agar tidak terulang lagi di kemudian hari, menurut tipir (tindak pidana ringan),” kata Dayat.
Dia menjelaskan, sebagian besar pengelola warung yang buka di luar jam operasional yang ditentukan melayani pelanggan. Padahal pengelola warung makan sendiri sudah mengetahui adanya pembatasan jam operasional selama bulan Ramadan.
“Ada beberapa lapak yang sudah kami ingatkan, tapi terulang kembali,” ujarnya.
Dayat memastikan jika masih ada warung makan yang tidak mengindahkan aturan jam operasional selama Ramadan, Satpol PP Banjarbaru akan menindak tegas.
“Kami minta tokonya tutup dulu, setelah sore baru boleh melayani pelanggan lagi sesuai waktu yang ditentukan,” kata Dayat.
Sementara jika kedapatan warga sedang makan di warung yang dikunjungi stafnya, Dayat memastikan akan memberikan teguran terlebih dahulu.
Pembersihan warung makan hari ini hanya di Jalan Abadi dan Jalan Intansari. Lalu, bagaimana dengan di tempat lain? Dia memastikan akan melakukan pemeriksaan.
“Kita akan lakukan pemeriksaan. Kalau kita selidiki semuanya, anggota kita terbatas,” kata Dayat.
Sebelumnya, Satpol-PP Banjarbaru sendiri telah memetakan wilayah-wilayah yang diduga akan beroperasi pada siang hari.
Untuk itu, aparat penegak peraturan daerah Kota Idaman ini sedang dalam proses penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketentuan Khusus Kegiatan Usaha Rumah Makan, Rumah Makan, Tempat Hiburan dan Sejenisnya serta Makan Minum atau Merokok di Tempat Umum selama bulan Ramadan.
Salah satunya adalah adanya warung yang buka pada siang hari atau bagi masyarakat Banjar populer dengan sebutan ‘Warung Sakadup’.
“Seperti di Jalan Intansari, Desa Sungai Besar, kawasan Simpang Empat Banjarbaru, Jalan Karang Anyar dan kawasan menuju Kecamatan Landasan Ulin dan Kecamatan Liang Anggang. Dan ini terjadi setiap tahun,” kata Kepala Seksi Opsdal, Yanto Hidayat.
Meski demikian, ada beberapa daerah rawan yang masih mendapat toleransi. Dimana, terdapat daerah yang didominasi oleh buruh yang bekerja cukup keras.
Ia meminta warung makan yang berada di kawasan Jalan Trikora tidak menyediakan layanan dine in. Bahkan, pengelola warung makan dianjurkan melayani pekerja setelah pukul 12.00 WITA.
“Tolong di kemas saja, kalau dimakan di tempat yang dicurigai akan menjadi laporan warga lainnya. Akan ada kecemburuan, jadi kami imbau jangan makan di tempat,” pintanya.
Tak hanya soal ‘Warung Sakadup’, Satpol-PP Banjarbaru juga mulai mengusut warga yang nekat merokok di tempat umum selama bulan puasa.
Yanto memastikan jajarannya akan tetap mengedepankan teguran persuasif terlebih dahulu. “Kalau masih nekat, maka akan kami arahkan ke tipir (pelanggaran ringan).
Tapi, kami coba persuasif (pendekatan) dulu,” tutupnya. (zkr/yn/bin)