Tasikmalaya – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya mengklarifikasi data jumlah pendaftar haji reguler yang membatalkan porsi haji tahun 2022 sampai Februari 2023. Semula menyebutkan 554 menjadi 521 orang saja.
Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya juga pastikan pembatalan keberangkatan haji bukan berkaitan dengan penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji yang diketok DPR dan Kementerian Agama RI. Selain itu, jemaah yang membatalkan haji bukan jemaah yang akan berangkat tahun 2023.
“Saya mohon maaf menyampaikan data spontan menanyakan kepada operator, namun setelah dicek ulang ternyata jumlahnya bukan 554 orang akan tetapi 521 orang,” ujar Yayat Kardiat, Kasi penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, pada detikJabar, Selasa (21/2/23).
Yayat menambahkan, data didapat setelah melakukan verifikasi ulang terhadap data jemaah atau para pendaftar haji reguler. Sepanjang tahun 2022 tercatat 414 orang batalkan keberangkatan haji dan Januari sampai pertengahan Februari 2023 sebanyak 107 orang.
“Hingga per 31 Desember 2022, sebanyak 414 orang. Januari sampai pertengahan Februari 2023 sebanyak 107 orang,” tambah Yayat.
Yayat menyebut, pembatalan naik haji reguler tahun 2022 akibat sejumlah faktor. 57 orang sakit permanen, 148 orang wafat dan 148 orang karena faktor lain lain, termasuk faktor ekonomi, Covid-19. Sementara, Januari hingga pertengahan Februari 2023 sebanyak 23 orang sakit permanen, wafat 13 orang dan karena faktor lain 71 orang.
“Jemaah haji itu kebanyakan profesinya petani dan lainnya. Nah, yang batal itu mayoritas karena sakit permanen dan Wafat. Beberapa karena faktor lain ada ekonomi juga Covid 19,” tambah Yayat.
Yayat juga menyampaikan sesuai Kepdirjen PHU no.D/21/2006 tentang pedoman pembatalan Porsi haji regular serta Kepdirjen PHU no.174 tahun 2018 tentang tata cara pelimpahan porsi haji. Isinya menyebut jika jemaah haji wafat maka porsi haji bisa dilimpahkan kepada bapak dan ibu kandung, anak kandung dan saudara kandung.
Keputusan DPR RI Bersama Kementerian Agama yang menyesuaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), terus disosialisasikan Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya.
“Sosialisasi terus kami lakukan yah pada masyarakat dan calon jemaah,” kata Yayat.
Di sisi lain, penyesuaiain ongkos haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tidak berdampak pada minat pendaftar haji. Tercatat 10 sampai 15 orang warga mendaftar haji setiap harinya.
“Terkait penyelenggaraan haji berdasarkan koordinasi dengan KBIHU dan beberapa Jemaah pada dasarnya tidak berdampak terhadap minat masyarakat untuk daftar haji. Terbukti dengan jumlah pendaftar yang tercatat dan terpantau rata-rata setiap hari 10 sampai 15 orang jemaah. Setiap harinya ada saja yang daftar, menurut data yang masuk sejak Januari 2023 sampai pertengahan sekarang sudah 138 Orang, ” tuturnya.
Sejumlah jemaah mengaku tetap mendaftar haji dengan alasan untuk memantapkan keimanan dan menunaikan rukun Islam kelima. Penyesuaian ongkos haji masih dianggap wajar sebanding dengan jumlah peminat haji yang tinggi.
“Umroh saja sudah mahal pak Rp 35 juta malahan ada yang Rp 40 juta. Tapi kan banyak masyarakat untuk umroh. Nah ini haji Rp 49,8 juta saya pikir wajar-wajar saja,” ucap Ayat, salah satu calon jemaah yang daftar haji di Kemenag Kabupaten Tasikmalaya.
(yum/yum)