warga Purwokerto, menjadi salah satu korban dokter gadungan yang ditangkap Polsek Binuang.
Melalui pesan WhatsApp, AM memberitahu Radar Banjarmasin bahwa dia dan teman-temannya adalah korban penipuan dokter gadungan yang mengirimkan karangan bunga ke Polsek Binuang.
“Jadi, kami semua korban di Pulau Jawa berkoordinasi untuk mengirimkan karangan bunga ke Polres Binuang,” ujarnya, Kamis (13/4).
Karangan bunga yang dikirimkan merupakan bentuk apresiasi kepada Polres Binuang dari seluruh korban di Pulau Jawa yang telah menangkap para pelaku.
“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” harapnya mewakili korban lainnya.
AM menceritakan, awal perkenalannya dengan pelaku melalui aplikasi Bumble kemudian dilanjutkan chatting via WhatsApp (WA).
“Dalam obrolan, dia bermaksud untuk meminjam uang, tetapi pada saat itu saya tidak pernah mentransfernya,” jelasnya.
Setelah beberapa bulan berkenalan, akhirnya ia berangkat ke Purwokerto. Katanya dia baru saja keluar dari rumah sakit.
“Saya kira, benar-benar dokter. Karena dia yakin dengan menunjukkan grup WA sebagai kumpulan dokter,” ujarnya.
Sejak saat itu, aksi pelaku dilakukan dengan bujuk rayunya. Pelaku mencoba meminjam uang dengan alasan perlu membayar ujian. “Jadi total kerugian saya 2,5 juta rupiah,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Tapin melalui Kapolsek Binuang, Iptu Nur Arifin mengatakan, karangan bunga tersebut dikirim oleh korban yang berada di luar daerah.
“Jadi dikirim Selasa (11/4) sore oleh korban di luar daerah,” ujarnya, Rabu (12/4).
Untuk update kasus ini, Kapolres mengabarkan sudah masuk tahap 1 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin.
“Rata-rata korban meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” jelasnya.
Pelaku bernama Chandra Rizki Wahyudi (30), warga Bekasi. Selasa (7/3) lalu, anggota Bareskrim Polri menangkap pelaku di Kantor BLPP Binuang.
Dari 18 korban tersebut, terdapat di 5 provinsi. Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Bali. Kerugiannya bervariasi. Tersebar di 11 Kabupaten atau Kota.
Di Kabupaten Tapin ada dua korban, namun hanya satu yang melapor. Seorang perempuan berinisial IK (36) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kerugian sebesar Rp 206 juta.