Sekda Banjarmasin, Ikhsan Budiman akan memanggil Camat Banjarmasin Barat dan Lurah Belitung Selatan.
Orang nomor tiga di Balai Kota akan menuntut penjelasan dari dua “penguasa” kawasan itu.
Menyusul terbongkarnya rumah judi di Jalan Belitung Darat. Arena sabung ayam dan judi dadu digerebek Polda Kalsel pada Minggu (12/3) sore.
“Pengawasan mereka (camat dan lurah) harus sampai ke tingkat paling bawah, sampai RT. Minimal mereka harus tahu apa yang terjadi di wilayahnya,” ujarnya saat dihubungi Radar Banjarmasin, Rabu (15/3).
“Pasti tanya ke bupati dan kepala desa setempat. Kenapa ada praktek judi yang berlangsung lama di daerah mereka,” lanjutnya.
Ikhsan sangat menyayangkan mengapa camat dan lurah luput memantau.
Sebab, camat dan lurah tidak hanya melayani masyarakat secara administratif. Lebih dari itu, berkewajiban untuk menjamin keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
“Warga harus diajak untuk menjaga keamanan lingkungannya. Jangan sampai warga ikut berjudi di sana,” imbuhnya.
Sayangnya, Camat Banjarmasin Barat, Ibnu Sabil tidak menanggapi saat dikonfirmasi. Panggilan telepon wartawan tidak dijawab, pesan yang dikirim juga tidak dibalas.
Sementara, keributan ini tampaknya baru sampai ke telinga Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor. Ia mengaku baru membacanya melalui pemberitaan di media.
“Sampai saat ini saya belum menerima laporan fisiknya,” ujarnya kemarin (16/3) di ruang rapat paripurna DPRD Banjarmasin.
Arifin menyayangkan mengapa arena judi begitu besar, dengan omzet ratusan juta rupiah, baru terkuak sekarang.
“Di kecamatan ada Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas. Lama sekali, kok baru tahu,” ujarnya.
“Mereka (lurah dan camat) harus tahu apa yang terjadi di daerah mereka,” tambahnya.
Ia juga meminta seluruh kecamatan dan kelurahan untuk berbenah. Ia pun berjanji akan mengevaluasi mengapa camat dan lurah lalai.
“Apakah karena rumahnya bagus dan tertutup, sehingga tidak terdeteksi kalau itu adalah rumah judi?”
“Semuanya akan dievaluasi. Semua camat dan lurah harus mendata, apa yang menjadi permasalahan di daerah masing-masing,” ujar wawako.
Seperti diberitakan sebelumnya, sehari setelah penggerebekan, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Peran mereka adalah sebagai pemilik modal, dealer dan pemain, dan penyedia tempat. Inisial mereka adalah HK, SN, MD, AG, MT, PT, KT, ML dan SY.
Setidaknya, praktik perjudian ini sudah berlangsung selama dua tahun.
Sayangnya, lokasinya berseberangan dengan fasilitas pendidikan. Tidak jauh dari SMPN 5 dan SMAN 6 Banjarmasin. (zkr/gr/fud)