Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan menggelar rapat paripurna, dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten HSS Tahun Anggaran (TA) 2023.
Bupati HSS, H Achmad Fikry, di Kandangan, Selasa (13/9), mengatakan, Raperda APBD sudah diserahkan sesuai aturan pada minggu kedua September 2022, dan bersyukur penyerahan bisa dilakukan lebih awal.
“Nanti akan dibahas dengan DPRD dan perangkat daerah, mudah-mudahan pada waktunya bisa disepakati menjadi Perda APBD 2023,” ujarnya, dalam keterangan usai rapat paripurna, di gedung DPRD setempat.
Dia menjelaskan, penyerahan Raperda ini untuk tahun terakhir masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati (Wabup) HSS, Syamsuri Arsyad masa bakti 2018-2023.
Pihaknya ingin pembahasan di tingkat selanjutnya berjalan lancar, meski ada penurunan angka namun nantinya juga diharapkan ada peningkatan lagi dari transfer pemerintah pusat.
Sebelumnya, dalam sambutan penyampaian Raperda, bupati menyampaikan bahwa Raperda ini memperhatikan asas antara lain sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan.
Baca juga: Raperda Perubahan APBD Kabupaten HSS Tahun 2022 Disetujui Bersama
Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan, berpedoman pada RKPD dan PPAS, tepat waktu sesuai tahapan, dilaksanakan secara tertib, efisien, hemat, efektif dan bertanggung jawab.
“Selain itu, karena kita tahu bahwa APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah,” ujarnya.
Menurutnya, secara garis besar struktur RAPBD mengenai APBD, untuk pendapatan tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp1.163.590.794.000,- target ini turun dibandingkan target APBD murni TA 2022 sebesar 4,08 persen.
Penurunan ini terjadi pada sektor pendapatan transfer dan pendapatan sah lainnya, penurunan seperti pada kelompok target pendapatan transfer berdasarkan penurunan anggaran jenis pendapatan transfer pusat.
Penurunan terjadi pada dana bagi hasil pajak atau bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana insentif daerah.
“Dan nanti akan dimasukkan ketika ada kepastian penerimaan ini dalam APBN, sedangkan penurunan jenis pendapatan transfer antar daerah ada pada bagi hasil pajak,” ujarnya.
Baca juga: DPRD HSS serahkan draf prakarsa kepemudaan
Sedangkan belanja daerah ditargetkan sebesar Rp1.323.022.086.196,- atau turun 3,70 persen dibandingkan APBD TA 2022.
Kebijakan belanja daerah memperhatikan besaran penerimaan pendapatan daerah dan kekuatan penerimaan pembiayaan daerah.
Belanja daerah digunakan untuk penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan, berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil input yang direncanakan.
Sidang paripurna dipimpin Ketua HSS DPRD, H Akhmad Fahmi didampingi Wakil Ketua DPRD, M Kusasi, dihadiri anggota DPRD, kepala perangkat daerah, asisten, staf ahli dan undangan lainnya.
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2022