Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi berharap sosialisasi Antikorupsi dan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas.
Bupati mengatakan pelaksanaan sosialisasi antikorupsi ini merupakan pemenuhan intervensi di Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah (APIP) sesuai dengan MCP KPK.
“Ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dengan selalu mengambil langkah-langkah optimalisasi pelaksanaan pembangunan, hal ini juga yang dilakukan Pemkab HST dengan program dan kegiatan pembangunan yang terencana,” kata Aulia.
Selain itu, Bupati HST mengungkapkan pencanangan pembangunan Zona Integritas merupakan upaya percepatan pencapaian tujuan reformasi, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, kelembagaan yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
“Tingginya tuntutan masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan menuntut reformasi birokrasi yang lebih baik dan efektif. Ini merupakan langkah awal penataan sistem administrasi pemerintahan yang baik, efektif dan efisien,” ujar Aulia.
Baca juga: Bupati HST dorong PKK cegah stunting lewat ASI eksklusif
Inspektur Wilayah HST H Ainur Rafiq selaku penyelenggara melaporkan maksud dan tujuan kegiatan tersebut diantaranya memberikan pemahaman dan peningkatan kesadaran akan pentingnya upaya preventif untuk mencegah perilaku korupsi di lingkungan Legislatif dan Pemerintah Daerah.
“Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, 5 dan 6 Mei 2023 dengan narasumber dari Bupati HST, Kejaksaan Negeri, Polda setempat, Perwakilan BPKP Provinsi Kalsel dan Direktorat Pengawasan KPK,” ujar Rafiq.
Acara yang diinisiasi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten (HST) ini disusun dengan tiga kegiatan yaitu Perencanaan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani (WBBM), Sosialisasi Penerapan Pengendalian Fraud plan (FPC), dan Sosialisasi pelaksanaan survei penilaian integritas (SPI).