Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Raden Suria Fadliansyah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dan berharap dapat kembali meraih Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun ini atau kedelapan berturut-turut berpartisipasi.
Berdasarkan siaran pers yang diterima pada Sabtu, Plt Bupati HSU menyerahkan LKPD Tahun 2022 kepada Perwakilan BPK RI Kalsel bersama sejumlah kepala daerah provinsi, kabupaten/kota se Kalsel.
“Mudah-mudahan melalui LKPD 2022, pemda bisa kembali meraih opini (opini) wajar tanpa pengecualian,” kata R Suria.
Penyerahan LKPD Pemda HSU diterima Kepala Subauditor Kalsel I Jhon Ferdinand Rotinsulu di gedung Perwakilan BPK RI Kalsel di Banjarbaru, Jumat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat 3 bahwa Laporan Keuangan disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Dengan memperhatikan ketentuan tersebut maka untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2022 penyampaiannya kali ini lebih cepat dari ketentuan.
Adapun 2 entitas lainnya yakni Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menyerahkannya pada 1 Maret 2023 dan Pemerintah Provinsi Kalsel pada 3 Maret 2023.
Kepala perwakilan BPK RI Kalsel, Rahmadi menyampaikan tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan pendapat atau opini atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Hal itu didasarkan pada empat kriteria, yakni kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern,” kata Rahmadi.
Berdasarkan audit internal sebelumnya, Rahmadi menjelaskan ada indikasi permasalahan yang harus menjadi perhatian pertama dalam pengelolaan penerimaan dan pungutan pajak yang tidak tertib.
Kuitansi yang kurang, keterlambatan penyetoran dana ke Kas Daerah, ketidakakuratan data pajak bumi dan bangunan, pengelolaan biaya sewa alat berat dan ruko yang tidak memadai serta mekanisme pembayaran nontunai.
Kedua, biaya keterlambatan dan kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan pembayaran untuk Pelaksanaan Belanja Modal.
Ketiga, pengelolaan kas belum tertib antara lain, BUD belum melakukan rekonsiliasi bank, pengelolaan rekening, mekanisme UP dan perjanjian kerjasama dengan bank untuk penempatan dana belum sesuai dengan Permendagri 77 Tahun 2020 dan mekanisme pembelanjaan non tunai belum belum dilaksanakan secara optimal.
Keempat, tentang pengelolaan barang milik daerah berupa penatausahaan aset tetap dan inventarisasi yang belum tertib, antara lain data KIB yang tidak lengkap dan mutakhir, nilai aset yang tidak normal dan pencatatan inventaris yang tidak memadai.
“Masalah-masalah di atas sekarang sudah dikomunikasikan dan masing-masing entitas sedang melakukan perbaikan,” kata Rahmadi.
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023