Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel Nonaktif Abdul Wahid divonis 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa juga didenda Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan dihukum tambahan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Yusriansyah yang memimpin sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) di Banjarmasin, Senin (15/8/2022), seperti ditulis Di antara.
Usai membacakan putusan, hakim mengatakan memberikan waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 hari untuk bertindak.
Terkait putusan tersebut, Tim Jaksa Penuntut KPK Titto Jaelani menyatakan telah memikirkannya dan melaporkannya terlebih dahulu kepada pimpinan KPK.
Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa, Fadli Nasution, yang terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan kliennya Abdul Wahid.
Lebih ringan dari tuntutan
Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Padahal, uang ganti rugi yang diminta jaksa tidak dimasukkan hakim dalam vonisnya.
Dalam gugatannya, jaksa KPK menuntut agar Abdul Wahid dipenjara selama sembilan tahun. Terdakwa juga dituntut untuk didenda sebesar Rp. 500 juta subsider 1 tahun kurungan.
Kemudian Abdul Wahid juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 26 miliar lebih. Uang pengganti dihitung dari total gratifikasi yang menurut JPU telah diterima terdakwa sejak tahun 2015, baik berupa “fee” proyek maupun jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang jumlahnya lebih banyak. dari Rp31 miliar.
Jumlah tersebut kemudian dikurangi dengan barang likuid yang telah disita penyidik dan disita untuk negara, antara lain uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura yang nilainya setara dengan kurang lebih Rp. 5,1 miliar.
Apabila setelah 1 bulan putusan inrah dan tergugat tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta kejaksaan dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Namun jika tidak cukup, maka terdakwa dihukum 6 tahun.