TANJUNG, metro7.co.id – Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani secara simbolis menyerahkan dana insentif kepada 271 pengurus rumah ibadah se-Tabalong.
271 pengurus tempat ibadah, 229 pengurus masjid, 40 pengurus gereja dan 2 pengurus pura.
Penyerahan insentif dilakukan pada Senin (19/12) di halaman Pendopo Bersinar Pembataan Tanjung.
Selain dana insentif untuk pengelolaan tempat ibadah, Bupati Tabalong juga menyerahkan hibah kepada majelis taklim dan pengelola yayasan.
Dalam sambutannya, Bupati H Anang Syakhfiani menyampaikan, sebelumnya dana insentif bagi pengurus tempat ibadah diberikan dua kali dalam setahun.
Kemudian selama pandemi hanya diajukan setahun sekali. Bupati H Anang berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Plt Kepala Bagian Kesra Setda H Yusi dalam laporannya mengatakan, kali ini ada 2 bantuan yang diserahkan secara simbolis.
Yang pertama adalah penyerahan bantuan dana kepada yayasan/lembaga pendidikan, majelis taklim dan rumah ibadah dengan total Rp. 1.075 juta dan yang menerima antara lain yayasan ummul qur’an Desa Sungai Durian Kecamatan Banua Lawas sebesar Rp. 300 juta, kemudian majelis taklim al khairiyah Kompleks Loyang Indah, Desa Jangkung, Kecamatan Tanjung, sebesar Rp 100 juta.
Selanjutnya Majelis Takmir Ashuhada Desa Belimbing Kecamatan Murung Pudak sebesar Rp150 juta, Masjid Pusaka Nurul Iman di Desa Puain Kanan Kecamatan Tanta sebesar Rp100 juta, Badan Pengelola Masjid Darul Istiqamah Desa Solan Kecamatan Jaro, Rp 100 juta, Badan Pengelola Masjid Darul Yakin, Desa Salikung, Kecamatan Muara Uya sebesar Rp 200 juta, Badan Pengelola Langgar Al Mubarakah, Desa Pulau Ku,u, Kecamatan Tanta, Rp 75 juta, Langgar Nurul Huda Shabah Badan Pengelola, Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Rp 50 juta.
“Kemudian penyerahan insentif kepada pengurus rumah ibadah masjid, pesantren gereja dan pengurus pura se-Kabupaten Tabalong. Untuk tahun 2022, bagian kesejahteraan menganggarkan Rp 1.626 juta yang terdiri dari 229 masjid, 40 gereja dan 2 vihara, ” dia berkata.
Dan pengurus rumah ibadah diberikan insentif sebesar Rp. 500 ribu per bulan selama 1 tahun atau 12 bulan.
Untuk hari ini hari terakhir/triwulan 4 tahun 2022 diajukan dengan anggaran sebesar Rp. 406.500.000, dengan pajak 6 persen per bulan sebesar Rp. 30 ribu dan diserahkan kepada pengurus rumah ibadah melalui transfer ke rekening masing-masing sebesar Rp. 1.410. 000.
Sedangkan untuk bantuan hibah akan ditransfer ke rekening instansi/instansi masing-masing.