Bupati Tanah Laut, Kalsel, HM Sukamta terharu ketika mengetahui ada masyarakat yang justru mempersiapkan pengembalian hasil pertanian setelah dirinya membagikan sertifikat hak milik atas tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Maaf saya emosi. Niat kami baik, kami hanya ingin membantu masyarakat memiliki payung hukum atas kepemilikan tanahnya. Sebaliknya, mereka membalasnya dengan berbagai hasil pertanian,” ujar HM Sukamta dengan air mata berlinang. , usai acara serah terima sertifikat hak milik, di pelataran Pertasi Kencana Pelaihari, Selasa.
Tak lupa, orang nomor satu di Bumi Tuntung Pandang itu juga mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan masyarakat.
Sukamta menjelaskan, penerbitan sertifikat melalui APBD ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk membantu masyarakat agar tanah mereka memiliki kepastian hukum.
“Tidak semua PTSL dibiayai oleh pusat. Dengan sertifikat ini, kami berharap tidak ada lagi masalah sengketa tanah,” kata Sukamta.
Selain itu, Sukamta juga meyakini akan ada dampak ekonomi yang bisa lahir dengan adanya sertifikat tanah milik masyarakat Bumi Tuntung Pandang.
“Sertifikat ini bisa menjadi modal usaha bagi yang ingin memanfaatkannya. Kalaupun tidak digunakan untuk usaha, keberadaan sertifikat ini bisa menaikkan harga tanah rakyat,” tutupnya.
Diketahui, 942 sertifikat yang dibagikan seluruhnya untuk warga Kecamatan Pelaihari, terdiri dari 343 sertifikat untuk Desa Sumber Mulya, 86 sertifikat untuk Desa Panjaratan, 198 sertifikat untuk Desa Kampung Baru, 218 sertifikat untuk Desa Telaga dan 97 sertifikat untuk Desa Ambungan.
Diketahui, sejak mulai menganggarkan program tersebut pada akhir tahun 2021, hingga memasuki tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut telah menganggarkan sebanyak 22.500 sertifikat.