Seorang pemuda berusia 25 tahun ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang baru berusia 13 tahun pada Senin, 15 Mei 2023. Pelaku berasal dari Kecamatan Patangkep Tutui, Barito Timur, Kalteng, dan dikenakan dengan tindak pidana pencabulan sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian menjelaskan bahwa pelaku diamankan di sebuah tempat pencucian kendaraan di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Kejadian ini bermula pada Senin 8 Mei 2023 malam, dimana korban perempuan berusia 13 tahun bersama dengan seorang temannya berusia 15 tahun berpamitan kepada orang tua mereka untuk pergi berbelanja ke warung dekat kediaman mereka di Murung Pudak, Tabalong dengan berjalan kaki.
Namun, ibu korban yang khawatir karena anaknya yang berusia 13 tahun belum pulang hingga larut malam, mencari korban di sekitar kota Tanjung bersama ibu teman korban yang juga sedang mencari anaknya yang berusia 15 tahun. Pencarian tersebut tidak membuahkan hasil, dan akhirnya ibu korban selaku pelapor bersama suaminya pergi ke rumah salah satu teman korban di Kelurahan Mabuun, Tabalong. Namun ternyata mereka tidak menemukan korban di sana.
Teman korban tersebut mengirimkan hasil tangkapan layar dari story milik korban, dimana dalam foto tersebut terlihat korban dan temannya bersama dengan dua orang laki-laki duduk di satu kursi panjang. Kemudian, pelapor diberitahu bahwa laki-laki yang duduk di sebelah korban adalah pelaku. Pelapor mengetahui bahwa foto tersebut diambil di sebuah tempat pencucian mobil, dan kemudian menelepon anaknya dan pelaku, tetapi panggilan tersebut tidak dijawab oleh keduanya. Pelapor mencari di sekitar tempat pencucian mobil tersebut namun belum menemukan korban.
Pada hari Selasa, 10 Mei 2023 siang, pelapor bersama suaminya mengunjungi tempat pencucian mobil dan bertanya kepada pelaku yang saat itu berada di sana, dimana pelaku mengatakan bahwa korban berada di sebuah bangunan atau kamar karyawan yang terletak tidak jauh dari tempat pencucian mobil. Pelapor kemudian pergi ke tempat yang dimaksud oleh pelaku dan menemukan korban bersama dengan temannya di sana, kemudian dibawa pulang ke rumah dan mengabari orang tua teman korban bahwa anak mereka sudah ditemukan.
Pelapor menanyakan kemana serta kenapa korban tidak pulang ke rumah, namun korban tidak mau mengaku. Pelapor kemudian membawa korban ke Satreskrim Polres Tabalong untuk bertemu dengan unit penanganan perempuan dan anak, dimana korban yang diperiksa mengatakan bahwa dia tidak disetubuhi karena sedang menstruasi, namun dicabuli oleh pelaku dan posisi mereka dalam satu kamar dengan temannya yang saat itu disetubuhi oleh dua pria secara bergantian.
Menurut keterangan korban, pada sore hari itu, dia dan pelaku telah berjanji melalui chatting untuk mengajak satu orang perempuan untuk menemaninya. Kemudian, korban dan temannya dijemput oleh pelaku atau teman spesial korban dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor menuju tempat pencucian kendaraan di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, dan beberapa barang bukti telah turut diamankan, termasuk lembar Surat Keterangan Visum at Repertum dari RSUD H.Badaruddin Tanjung.