JAKARTA, DISWAY.ID – Cara mafia tanah saat merampas tanah Haji Nimun senilai Rp 44 miliar benar-benar di luar dugaan.
Meski ahli waris Haji Nimun pemilik tanah yang sah, namun surat hak milik (SHM) berubah nama.
Hal ini dapat dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak melibatkan perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat 3 Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Terbongkarnya mafia tanah yang merampas tanah milik Haji Nimun terungkap ketika Kelurahan Bintaro melakukan sosialisasi kepada warga yang terkena proyek normalisasi kali Pesanggrahan pada tahun 2019.
BACA JUGA:Saling Terikat, Ini Hubungan Ekonomi Kreatif dan Industri Kreatif
Ahli waris Haji Nimun sangat terkejut karena tidak ada namanya dalam daftar warga yang tanahnya terkena pelebaran Kali Pesanggrahan.
Pihak Kelurahan Bintaro hanya menjelaskan jika pemilik tanah yang terkena pelebaran Kali Pesanggrahan adalah Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika
Akibat gelapnya asal usul terbitnya SHM nomor 11142/Bintaro/2019 membuat ahli waris harus berjuang keras untuk mendapatkan keadilan agar tanah miliknya kembali.
Pihak Kelurahan Bintaro yang diwakili oleh Kasie Pemerintahan yang bernama Jamal menolak membuka letter C.
BACA JUGA:Catat Work Coffee di Jakarta Terbaru 2023, Kerja Semangat Redakan Penat!
Padahal letter C akan menunjukkan siapa pemiliknya dan terdapat dokumen letter C tercantum nomor persil. Nomor tersebut menunjukkan titik batas dari sebuah bidang tanah.
Diketahui, tanah Haji Nimun sebelumnya tidak pernah dilirik oleh makelar tanah atau pembeli tanah karena lokasinya yang berada di pinggir Kali Pesanggrahan dan tidak ada jalan untuk akses mobil.
Namun tanah tersebut menjadi tanah mahal akibat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan ganti kerugian dengan nilal normalisasi dengan untung paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) untuk setiap satu meternya.
Jadi jika luas tanah Haji Nimun adalah 4.464 M2 maka pemilik tanah akan menerima ganti untung sebesar Rp 44.640.000.000,- (empat puluh empat miliar enam ratus empat puluh juta rupiah).
Inilah yang membuat mafia tanah secara terang-terangan berani merampas tanah agar memperoleh uang puluhan miliar dengan cara mudah.