WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Sepanjang bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah, masyarakat baik pedagang di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dilarang menimbun sembako atau sembako.
Selain itu, Pemkab HSS mengeluarkan larangan menyalakan petasan terkait keamanan dan ketertiban selama Ramadan 2023.
Peringatan tersebut dikeluarkan Pemkab HSS bersama Polres, Kodim 1003, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) HSS.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika HSS, Rahmawaty di Kandangan, Kamis, mengatakan imbauan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum bulan suci dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA: Ahli Waris Penasihat Agama Non-PNS di Kandangan Dapat Santunan, Lazis Assalam Fil Alamin Jamin BPJS Ketenagakerjaan
“Mari kita manfaatkan momentum bulan suci yang penuh ampunan, rahmat dan magfirah ini untuk mencoba memahami tuntunan dan mengambil berbagai hikmah dalam menjalankan ibadah puasa,” kata Rahmawaty.
Rahmawaty menjelaskan, isi himbauan itu berisi penetapan awal puasa sesuai keputusan Pemerintah Indonesia, dan jika ada perbedaan agar bisa dihormati sebagai berkah.
Rahmawaty juga meminta masyarakat untuk selalu melaksanakan ibadah wajib dan memperbanyak khitanan, menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui BAZNAS.
Selain itu, pengusaha tempat hiburan, makanan dan minuman tidak boleh memajang dagangannya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Larangan Bulan Ramadhan. “Kami juga mengimbau pedagang sembako untuk tidak menimbun dan tidak menaikkan harga di luar batas kewajaran,” kata Rahmawaty.
Untuk keseragaman waktu imsak dan buka puasa, sebaiknya pengurus masjid dan pelanggar mengikuti jadwal imsakiyah Ramadhan yang telah ditetapkan oleh Kantor HSS Kemenag.
Hal itu dapat dilakukan melalui siaran radio dakwah di Masjid Agung Takwa Kandangan, dan radio lokal yang direkomendasikan oleh Pemkab HSS.
Dilarang menyalakan petasan, meriam bambu dan kembang api selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, serta bagi yang tidak berpuasa untuk menghormati yang berpuasa, kata Rahmawaty.
Agar ASN, TNI dan Polri dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku dengan keikhlasan, disiplin, tanggung jawab dan tetap memberikan pelayanan yang terbaik.
BACA JUGA: FAKTA Penganiayaan di Kandang HSS, Lihat Ibunya Terluka, Anaknya Bertengkar dengan Pelaku
Untuk menambah kekhidmatan dan tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan, masyarakat diimbau tidak melakukan acara buka puasa, baik menggunakan alat musik maupun suara sebelum pukul 03.00 WITA.
Kemudian, pengelola masjid dan mushola memasang lampu hias atau penerangan yang cukup untuk menambah kemegahan dan keindahan tempat ibadah, serta melakukan tindakan kebersihan untuk kenyamanan ibadah.
“Pandemi COVID-19 memang sudah berkurang, namun masyarakat kita juga diimbau untuk tetap waspada dan menjaga kesehatan serta kebersihan,” ujar Rahmawaty.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
Redaktur : DTM