JAKARTA — Semua pihak kecolongan dengan terulangnya kasus travel nakal PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menelantarkan ratusan jamaahnya di Arab Saudi pada 2022, khususnya Kementerian Agama (Kemang). Karena itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inboud Indonesia (Asphurindo), Muhammad Iqbal Muhajir mendesak Kemenag agar segera membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Ini yang sudah kita bahas sama Kemenag, agar cepat PPNS. Kalau tidak ada PPNS akan terus kecolongan. Jadi, harus ada cepat PPNS,” ujar Iqbal kepada Republika.co.id, Rabu (4/3/2023).
Undang-Undang No. 8 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara juga telah mengamanatkan Kemenag untuk membentuk PPNS. Penyidik ini nantinya akan berperan melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran peraturan dan perundangan.
Sebelumnya, menurut Iqbal, pihaknya sebenarnya sudah mewanti-wanti Kemenag tentang adanya travel umrah PT Naila Syafaah tersebut. Karena itu, menurut dia, ke depannya Kemenag harus terus membangun kolaborasi bersama Asosiasi Haji dan Umrah.
“Ini yang harus ada kolaborasi antara asosiasi dan Kemenag. Karena bagiamana pun juga kami sebagai asosiasi sudah mewarning ke Kemenag,” ucap direktur PT Noor Abika Tours & Travel ini.
Iqbal mengatakan, sudah hampir sebulan lalu pihak memperingatkan Kemenag pada PT Naila tersebut. Karena, menurut dia, pemiliknya ternyata merupakan seorang residivis kasus penipuan pada 2016 silam.
“Jadi kami sudah warning Kemenang ini hati-hati, tapi kami juga memahami Kemenag ternyata juga perlu waktu. Makanya, agar dibentuk PPNS itu, ada undang-undangnya dan itu akan gerak cepat,” kata Iqbal.
Kemenag sendiri telah mem-blacklist PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dari perusahaan penyelenggara perjalanan umrah (PPU). Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Mujib Roni membenarkan telah memasukkan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ke daftar hitam.
Hal itu dilakukan setelah agen travel tersebut melakukan penipuan terhadap ratusan jamaah umrah. “Benar sudah kami takedown dari daftar PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umah) di seluruh aplikasi Kemenag RI,” ujar Roni kepada awak media, Ahad (2/4/2023).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pemilik dan direktur utama agen perjalanan umrah yang menipu ratusan orang yang sedang umrah sehingga mereka telantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air
Tersangka yang ditangkap pada 27 Februari 2023 lalu adalah sepasang suami isteri, MA dan HA dan H selaku Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Para tersangka menggelapkan dana umrah untuk membeli aset dan jamaah yang berangkat umrah pun terlantar di Arab Saudi. Diduga jumlah korban mencapai ratusan orang dengan nilai kerugian sekitar Rp 91 miliar.