Bandarlampung, NU Online Lampung
Pemerintah telah menerbitkan data jamaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan dan pembayaran lunas Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi. Di Provinsi Lampung terdapat 6.619 jamaah yang berhak lunas Bipih. Sementara ada 353 jamaah prioritas lansia dan 662 jamaah cadangan dengan total sebanyak 7.634 jamaah.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung Puji Raharjo kepada NU Online berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Penetapan Jamaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi tertanggal 21 Maret 2023.
“Kami berharap semua jamaah dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dan semoga pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar, jamaah bisa menjalankan ibadah dengan baik dan mendapat predikat mabrur,” harapnya, Kamis (23/3/2023).
Puji mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan klasifikasi jamaah berdasarkan asal kabupaten/kota dan umur. Hal ini akan memudahkan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah. Terlebih saat ini, Kementerian Agama mencanangkan tagline Haji Ramah Lansia pada tahun 2023.
Lebih lanjut Puji menjelaskan kriteria-kriteria jamaah yang dimaksud dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Dirjen PHU Hilman Latief ini. Pertama adalah jamaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
Kedua adalah jamaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H /2020 M dan mengambil kembali setoran lunas biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H /2020 M. Ketiga adalah jamaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhiberdasarkan data siskohat.
Kriteria jamaah ketiga ini memiliki ketentuan yakni berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
“Jamaah Haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit 5 (lima) tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 (enam puluh lima) tahun sebelum tanggal 24 Mei 2023,” demikian dikutip dari surat edaran tersebut.
Sementara untuk jamaah haji khusus, beberapa waktu lalu Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin menyatakan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji khusus dimulai pada 21 Maret 2023.
Proses pelunasan, berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.
“Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023,” katanya dikutip dari laman Kemenag.
Kuota jamaah haji khusus tahun ini sebesar 17.680 orang. Mereka yang berhak melunasi Bipih, terdiri atas jamaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jamaah haji lunas tunda, dan jamaah haji lansia. “Daftar nama jamaah haji khusus yang berhak melunasi, dapat dilihat melalui website https://haji.kemenag.go.id/,” terangnya.
Untuk data lengkap jamaah haji Indonesia yang berhak konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan tahun 1444 H/2023 M dapat diunduh di tautan ini. Jamaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan Dan Pembayaran Pelunasan Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi