TANJUNG, Kontrasonline.com – Masyarakat yang ingin menjadi Kepala Daerah tidak bisa seenaknya saja membuat program kerja yang nantinya dituangkan dalam Visi dan Misi.
Ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dan dipatuhi dalam membuat visi dan misi yang akan disampaikan kepada masyarakat.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi Pembangunan Daerah Bappedalitbang Tabalong, Marpi’e mengatakan, visi dan misi kepala daerah harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagaimana tertuang dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah. Pemerintah.
“Tujuannya untuk menjaga kesinambungan. Aturan ini berlaku secara nasional, dan harus diikuti oleh calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misi yang ditawarkan dalam kampanye,” jelasnya kepada Kontrasonline.com, baru-baru ini.
Namun, calon kepala daerah diperbolehkan berimprovisasi.
“Silakan para kandidat melakukan “improvisasi” dengan berbagai tema yang dituangkan dalam visi dan misi serta program kerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, RPJPD merupakan dokumen daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen daerah untuk jangka waktu 5 tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk jangka waktu 1 tahun atau disebut rencana pembangunan tahunan daerah.
“Saat ini Tabalong sedang menyusun evaluasi RPJPD 2005-2025 hingga penyusunan RPJPD 2025-2045 yang terbagi dalam empat tahapan yaitu setiap 5 tahun sekali,” ujarnya.
Marpi’e mengatakan, RPJPD bisa direvisi 7 tahun sebelum masa berlaku berakhir.
“Kalau RPJMD bisa direvisi paling lambat 3 tahun sebelum selesai, kalau RPJPD 7 tahun sebelum habis masa berlakunya bisa direvisi, ini batas maksimalnya,” tambahnya.
Ia mengatakan, RPJPD hampir selalu direvisi.
“Biasanya selalu ada revisi, ada tiga alasan mengapa hal itu dilakukan, yakni karena ada perubahan peraturan dan kebijakan dari pusat, faktor force major (bencana alam dan keadaan darurat lainnya) dan faktor tertentu yang dapat mempengaruhi pencapaian kinerja pemerintahan daerah. kinerja,” jelasnya.
Marpi’e mengatakan, setiap akan ada pemilihan kepala daerah, calon peserta dan tim akan diundang ke audiensi untuk diberikan informasi terkait hal tersebut.
“Calon kepala daerah beserta jajarannya biasanya diundang untuk menyampaikan bahwa penyusunan visi dan misi tidak boleh lepas dari RPJPD, sambil berimprovisasi silakan sesuai tema yang diinginkan,” terangnya.
Perumusan Visi dan Misi harus dapat memuat tujuan dan harapan daerah yang akan dicapai dalam 20 tahun mendatang. (Boel)