Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi: Definisi, Fungsi, dan Cara Membuatnya
Pendahuluan
Surat Perjanjian Konsinyasi (SPK) adalah perjanjian antara pemilik barang dengan pihak yang akan menjualkan barang tersebut dengan tujuan untuk mencapai keuntungan bersama. Pihak yang akan menjualkan barang tersebut biasanya disebut sebagai konsinyatar. Dalam SPK, pemilik barang akan menyerahkan barang mereka kepada konsinyatar untuk dijual dengan membayar biaya komisi sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
SPK umumnya digunakan untuk barang-barang yang mudah basi atau kadaluarsa seperti makanan, minuman, produk-produk perawatan kecantikan, dan lain sebagainya. Hal ini karena pemilik barang tidak ingin kehilangan uang untuk membeli barang tersebut dan beralih ke konsinyasi menjadi solusi untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar.
Artikel ini akan membahas contoh Surat Perjanjian Konsinyasi beserta struktur dan cara membuatnya. Selain itu, ada juga FAQ di akhir artikel yang akan menjawab beberapa pertanyaan umum terkait dengan SPK.
Struktur Surat Perjanjian Konsinyasi
Struktur SPK dapat berbeda-beda tergantung dari perjanjian antara pemilik barang dan konsinyatar. Namun, struktur yang umum digunakan mencakup:
1. Identitas kedua belah pihak.
2. Barang yang akan dikonsignasikan.
3. Harga jual barang yang disepakati.
4. Komisi yang harus dibayar oleh konsinyatar kepada pemilik barang.
5. Jangka waktu perjanjian konsinyasi.
6. Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
7. Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan (jika terjadi).
Cara Membuat Surat Perjanjian Konsinyasi
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti saat membuat SPK:
1. Tentukan barang yang akan dikonsignasikan.
2. Tentukan harga minimum yang akan diterima oleh pemilik barang.
3. Tentukan biaya komisi yang harus dibayar oleh konsinyatar kepada pemilik barang. Biasanya, biaya komisi berkisar antara 10-25% dari harga jual barang.
4. Tentukan jangka waktu perjanjian konsinyasi.
5. Cantumkan semua hal penting yang perlu dicantumkan dalam SPK, seperti identitas kedua belah pihak, persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsinyatar, ketentuan penyelesaian perselisihan, dan lain sebagainya.
6. Tandatangani SPK bersama-sama dengan pemilik barang dan konsinyatar.
Setelah SPK ditandatangani, pemilik barang akan menyerahkan barang kepada konsinyatar untuk dijual. Begitu terjual, konsinyatar akan membayar komisi ke pemilik barang untuk setiap barang yang terjual. Jangka waktu perjanjian konsinyasi akan berakhir bila barang telah terjual semua atau saat perjanjian berakhir.
FAQ
1. Apa keuntungan menggunakan SPK?
Penggunaan SPK dapat mengurangi risiko kerugian bagi pemilik barang. Pemilik barang tidak perlu membeli barang dan menjualnya sendiri yang bisa menimbulkan kerugian jika barang tersebut tidak laku terjual. Dalam SPK, hanya dibutuhkan biaya produksi dan biaya konsinyasi yang harus dibayarkan ketika barang sudah terjual.
2. Apa risiko menggunakan SPK?
Risiko bagi pemilik barang adalah barang mungkin tidak terjual dengan harga yang diinginkan, dan jika harga penjualan terlalu rendah, pemilik barang tidak akan mendapatkan untung yang diharapkan. Dalam kasus seperti ini, biaya produksi dan konsinyasi mungkin tidak akan terbayar sepenuhnya.
3. Apa yang harus dilakukan bila barang tidak laku terjual?
Biasanya, SPK mengatur bahwa barang tidak terjual akan dikembalikan ke pemilik barang. Namun, jika barang tidak laku terjual, pemilik barang mungkin harus memikirkan ulang strategi pemasaran atau akhirnya harus menanggung kerugian.
4. Apa yang harus dilakukan bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak?
SPK sebaiknya mencantumkan ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak. Salah satu cara yang umum digunakan adalah melalui jasa mediator atau arbitrase. Jika kedua belah pihak tidak dapat mencapai kesepakatan, kasus tersebut dapat diselesaikan di pengadilan.
5. Apakah SPK diperlukan untuk konsinyasi barang?
Meskipun tidak diwajibkan secara hukum, SPK dapat sangat membantu ketika terdapat perbedaan persepsi atau perselisihan antara pemilik barang dan konsinyatar. SPK juga dapat memberikan panduan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan perjanjian konsinyasi. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk membuat SPK sebelum mengonsignasikan barang.