Jakarta – Tahallul merupakan salah satu rukun haji yang wajib dipenuhi oleh seorang muslim. Rukun ini amat penting untuk dilaksanakan ketika ia melaksanakan ibadah haji maupun ibadah umroh.
Tahallul juga merupakan proses yang perlu dilaksanakan agar ibadah haji sah. Lantas, bagaimana hukum cukur tahallul bagi jamaah haji?
Pengertian Tahallul dalam Ibadah Haji
Dr. H. Ma’sum Anshori, MA dalam bukunya Fiqih Ibadah, tahallul diartikan sebagai keadaan seseorang yang telah dihalalkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama ihram.
Tahallul bisa juga disebut sebagai suatu cara mengakhiri atau keluar dari ihram, tahallul juga tak ubahnya seperti salam untuk mengakhiri sholat.
Secara bahasa, tahallul artinya “menjadi boleh” atau “halal”. Artinya, jamaah sudah dapat melakukan hal-hal yang menjadi larangan ketika ihram.
Tahallul dibagi menjadi dua macam yakni tahallul umrah dan tahallul haji. Adapun dalam tahallul haji berdasarkan mazhab Shafi’i, terdapat beberapa tahapan yakni tahallul ashgar (awal) dan tahallul tsani (akhir).
Tahallul ashgar adalah keadaan seseorang yang telah melakukan dua kegiatan yakni melontar Jumrah Aqabah kemudian memotong rambut kepala (bercukur) atau tawaf ifadhah dan sai kemudian memotong rambut (bercukur).
Setelah tahallul awal, jamaah boleh berganti pakaian biasa, memakai wewangian dan melakukan semua larangan ketika ihram, kecuali bercumbu dan bersetubuh dengan pasangan.
Sementara itu, tahallul tsani adalah keadaan ketika seorang jamaah telah melakukan tiga kegiatan haji, yakni melontar Jamrah Aqabah, memotong atau mencukur rambut, dan thawaf ifadhah serta sa’i.
Dalil tentang Tahallul
Hukum Cukur Tahallul Berdasarkan Al-Qur’an
Dikutip dari buku Fiqih Islam Lengkap oleh Drs. H. Moh. Rifa’I, setelah selesai mengerjakan sa’i, maka dilakukan tahallul, yakni memotong rambut kepala sedikitnya tiga helai dengan alat apapun. Bagi jamaah laki-laki, sunnah rambutnya dicukur habis dan bagi jamaah wanita menggunting ujung rambut sepanjang jari.
Allah sendiri telah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al Fath Ayat 27.
لَقَدْ صَدَقَ اللّٰهُ رَسُوْلَهُ الرُّءْيَا بِالْحَقِّ ۚ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ اٰمِنِيْنَۙ مُحَلِّقِيْنَ رُءُوْسَكُمْ وَمُقَصِّرِيْنَۙ لَا تَخَافُوْنَ ۗفَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوْا فَجَعَلَ مِنْ دُوْنِ ذٰلِكَ فَتْحًا قَرِيْبًا
Artinya: Sungguh, Allah benar-benar akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya dengan sebenar-benarnya, (yaitu) bahwa kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, jika Allah menghendaki, dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala) dan memendekkannya, sedang kamu tidak merasa takut. Allah mengetahui apa yang tidak kamu ketahui dan sebelum itu Dia telah memberikan kemenangan yang dekat.
Secara umum, ayat tersebut menceritakan tentang perintah Allah untuk mencukur dan memendekkan rambut setiba di Masjidil Haram. Hal tersebut didasarkan pada peristiwa yang terjadi pada Nabi Muhammad SAW.
Selang beberapa lama sebelum terjadi Perjanjian Hudaibiah, Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa mimpi beliau itu akan terjadi. Kemudian, berita ini tersiar di kalangan kaum muslim, orang-orang munafik, serta orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Setelah Perjanjian Hudaibiah tercapai dan kaum muslim gagal memasuki Makkah, orang-orang munafik memperolok-olokkan Nabi dan menyatakan bahwa mimpi beliau adalah bohong belaka.
Maka, turunlah ayat ini yang menyatakan bahwa mimpi Nabi itu pasti akan menjadi kenyataan pada tahun yang akan datang. Sekiranya pada tahun terjadinya Perjanjian Hudaibiah itu kaum muslim memasuki kota Makkah, dikhawatirkan jiwa orang-orang Makkah yang menyembunyikan imannya akan terancam.
Hukum Cukur Tahallul Berdasarkan Hadits
Berdasarkan Hadits Riwayat Ibnu Hibban, dijelaskan bahwa seseorang yang melaksanakan ihram kemudian mencukur rambutnya akan mendapat cahaya di hari kiamat dari setiap helai rambut yang dicukur.
نَّهُ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِكُلِّ مَنْ حَلَقَ رَأْسَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَقَطَتْ نُوْرٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya, “Sesungguhnya Nabi berkata; setiap orang ihram yang mencukur rambutnya mendapat cahaya di hari kiamat dari setiap helai rambut yang dicukur”. (HR. Ibnu Hibban).
Dalam sebuah riwayat yang lain disebutkan bahwa Nabi SAW mendoakan satu kali bagi orang yang mencukur sebagian rambutnya, tetapi bagi orang yang mencukur habis rambutnya maka Rasulullah mendoakan sebanyak tiga kali.
Hal ini dapat diartikan bahwa hukum bercukur tersebut adalah sunnah karena semakin banyak helai rambut yang dicukur, maka akan semakin baik. Oleh karenanya, bagi jamaah laki-laki, yang lebih utama adalah mencukur habis rambut kepala (al-halqu) sedangkan bagi jamaah perempuan adalah mencukur sebagian rambut kepala (al-taqshir).
Tahallul memiliki makna pembersihan diri, upaya meninggalkan pikiran-pikiran kotor, dengan harapan setelah melaksanakan ibadah haji maka jamaah tersebut dapat meninggalkan hal-hal yang dilarang oleh-Nya.
Demikian penjelasan hukum cukur tahallul bagi jamaah haji. Semoga dapat menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.
Simak Video “Wapres Ma’ruf Sentil BPKH Soal Investasi Dana Haji Kurang Maksimal“
(dvs/dvs)