KPU Tabalong merilis jumlah calon anggota legislatif (Caleg) per dapil untuk ajang kontestasi Pileg 2024.
Dari 17 partai politik yang mendaftarkan calegnya, setidaknya ada 387 Bacaleg yang terdiri dari 228 laki-laki dan 159 perempuan yang siap “bersaing” di Pileg mendatang.
Ratusan Bacaleg akan berlaga di empat daerah pemilihan (dapil) dengan memperebutkan 30 kursi DPRD Tabalong.
Dari data KPU Tabalong, dapil Tabalong 3 atau wilayah utara yang meliputi kecamatan Haruai, Muara Uya, Upau, Jaro dan Bintang Ara paling banyak diminati Bacalegs karena ketersediaan kursinya lebih banyak dibandingkan dapil lainnya. yaitu 9 kursi.
Di dapil ini terdaftar 110 caleg yang terdiri dari 70 laki-laki dan 40 perempuan.
Untuk dapil minat selanjutnya yaitu dapil Tabalong 4 yang meliputi kecamatan Murung Pudak, jumlah caleg yang terdaftar sebanyak 94 orang dengan rincian 55 laki-laki dan 39 perempuan.
Selanjutnya, ada dapil Tabalong 1 yang meliputi kecamatan Tanjung dan Tanjung dengan alokasi 7 kursi. Jumlah caleg terdaftar sebanyak 93 orang yang terdiri dari 49 laki-laki dan 44 perempuan.
Kemudian, dapil Tabalong 2 meliputi kecamatan Banua Lawas, Kelua, Muaraharus dan Pugaan dengan alokasi 7 kursi, jumlah caleg terdaftar sebanyak 90 orang dengan rincian 54 laki-laki dan 36 perempuan.
Ketua KPU Tabalong Ardiansyah menyampaikan, pihaknya akan melakukan tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg.
“Yang akan diteliti dan diverifikasi adalah kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan parpol, jika dalam proses tersebut terdapat ketidakbenaran, parpol dapat mengajukan amandemen dokumen persyaratan Bacaleg mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” ujarnya. .
Ardiansyah mengatakan, setelah tahap itu akan dilanjutkan dengan tahap verifikasi administrasi penyempurnaan dokumen persyaratan Bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus.
“Kemudian KPU akan menyiapkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang tahapannya dimulai dengan pendalaman draf DCS pada 6 hingga 11 Agustus 2023, kemudian melaksanakan penyusunan penetapan DCS pada 12 hingga 18 Agustus 2023,” katanya. .
Ia menjelaskan, pengumuman DCS akan dilakukan pada 19 hingga 23 Agustus 2023.
Tahap selanjutnya membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS tanggal 19-28 Agustus, kemudian tahap selanjutnya adalah pengusulan calon pengganti sementara anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota setelah masukan dan tanggapan masyarakat tanggal 14-20 September dan verifikasi pada 21-23 September 2023 jelasnya.
Tahap selanjutnya, kata dia, adalah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Penelitian draf DCT 24 September s/d 3 Oktober, penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober s/d 3 November dan pengumuman DCT 4 November 2023,” pungkas Ardi.