KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Daftar Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah resmi dihapus atau dirilis berdasarkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018.
Permendagri tersebut menyangkut batas wilayah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Namun warga Desa Dambung tidak menyerah dan resmi menyerahkannya ke pemerintah pusat.
Rombongan warga eks Kampung Dambung berangkat ke Jakarta didampingi pimpinan DPRD Bartim, Asisten I dan Kabid Tapem, Kabag Hukum Setda Barito Timur, Kabid Tata Ruang DPUPR, Camat Dusun Tengah, Ormas GMTPS, Dusmala, Paguyuban Warga Lawangan, Demang Paku Karau dan sejumlah tokoh masyarakat.
Rombongan diterima oleh Kepala Kecamatan Batas Antar Daerah Kementerian Dalam Negeri yang menangani wilayah Kabupaten Barito Timur.
Plt Asisten Sekda Berito Timur Ari Panan P Lelu, dalam keterangan resminya, Sabtu (4/3/2023) mengatakan, keberatan yang disampaikan kepada Mendagri melalui Surat Nomor 140/104/PEMDES/DBG/2023, tertanggal 27 Februari 2023, terkait keberatan atas Permendagri No.40 Tahun 2028.
Baca Juga: Permudah Pelayanan Adminduk, Pemkab Barito Timur Turun ke Desa Dambung
Ia menambahkan, alasan atau argumentasi yang disampaikan antara lain mengembalikan batas sesuai peta dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang penegasan batas antara Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah.
Beserta tata batas sesuai Berita Acara Persetujuan Desain Batas Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Tahun 1982 yang ditandatangani oleh Gubernur KDH Tk.I Kalteng, WAGara dengan Wakil Gubernur KDH Tk.I Selatan Kalimantan, Ir.HMSaid disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri, Amir Macmud.
Selanjutnya penduduk Dayak Lawangan/Ma’anyan adalah masyarakat adat yang sejak awal menjadi penduduk Desa Dambung, dibuktikan dengan adanya makam leluhur, bangunan adat, arca, acara ritual adat, dan situs sejarah lainnya milik penduduk Desa Dambung.
Putusan ini mengakibatkan hilangnya hak pilih 105 warga Dayak Lawangan Dambung/Desa Ma’anyan pada Pemilu 2024 yang ingin memilih wakilnya (DPRD Kabupaten Barito Timur, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Dapil IV, DPR -Perwakilan RI Kalteng dan Perwakilan DPD RI Kalteng) serta Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Barito Timur dan Gubernur/Wakil Gubernur Kalteng.
“Dan perlu kami laporkan hingga saat ini belum ada kegiatan dalam rangka tahapan Pilkada 2024 di Desa Dambung Kalteng,” ujarnya.
Ari Panan juga mengatakan, yang lebih parah dari masalah ini adalah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta anggaran dalam APBD 2023 Desa Dambung Kalteng tidak bisa cair sehingga tidak ada dana atau kegiatan pembangunan di Dambung. Desa.
Padahal Pemerintah Desa Dambung dan warganya sangat membutuhkan, karena hilangnya kode wilayah Desa Dambung Kalimantan Tengah dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Pemerintah Wilayah Administrasi dan Kepulauan Tahun 2021.
“Masyarakat Desa Dambung pemegang KTP di Barito Timur Kalteng tidak mendapatkan Jaring Pengaman Sosial Reguler yaitu PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai),” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, terdapat kesulitan bagi warga Barito Timur yang akan mengurus sertifikat hak milik atas tanah yang sebelum berlakunya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, daratan masuk dalam wilayah Kabupaten Barito Timur, kini masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tabalong.
Plt Asisten I Setda Barito Timur mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut juga sempat terjadi pro dan kontra di kalangan warga yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, karena secara de facto dan de jure Desa Dambung Kalteng tercantum dalam lampiran SKPD tersebut. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Kepulauan Tahun 2021 (p.2396) namun belum ada Kode Wilayah. (Anigoru)