Bandung –
Daftar nama haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M telah dirilis oleh Kementerian Agama, Kamis (23/03/2023). Bagi mereka yang masuk dalam daftar nama yang dirilis Kemenag ini maka bisa melakukan proses pelunasan untuk kemudian masuk kuota jemaah haji reguler.
Kemenag merilis daftar nama tersebut berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab menjelaskan, “Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah.”
Saiful menambahkan, “Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini.”
Tahun ini, ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri dari 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.
Dalam link di atas merupakan kumpulan nama jemaah haji berhak lunasi BIPIh 1444 H dari seluruh provinsi. Berikut ini detikJabar cantumkan nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H khusus untuk Kabupaten Tasikmalaya.
Data yang disampaikan dalam artikel ini berasal dari dokumen yang telah ditanda tangani secara elektronik.
Daftar nama jemaah haji yang berhak lunasi Bipih 1444 H asal Kabupaten Tasikmalaya :
Nama jemaah reguler yang berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M tentunya memiliki kriteria yakni:
1. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
2. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
3. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
1) berstatus cicil aktif;
2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
4. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.
Simak Video “Ini Tampang Tersangka Pembacok Eks Ketua KY Jaja Ahmad“
[Gambas:Video 20detik]
(tey/tey)