Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. KMA ini berisi rincian kuota haji Indonesia tahun 1444 H/ 2023 M. Lengkap dengan sebaran kuota jamaah haji tiap provinsi.
Berdasarkan KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata Menag sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, Jumat (24/2/2023).
Lebih lanjut, Menag yang akrab disapa Gus Men ini menjelaskan bahwa dengan adanya KMA ini sekaligus menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah. Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang
“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Menag.
“Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” lanjutnya.
Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
Sementara untuk kuota haji khusus, kata Gus Men, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.
Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.
“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” sambungnya.
Sebaran Kuota Jamaah Haji Reguler 1444 H/2023 M
Berikut daftar sebaran jumlah kuota haji reguler yang dibagi berdasarkan provinsi. Setiap provinsi memiliki jumlah kuota berbeda.
1. Aceh: 4.378 jemaah
2. Sumatera Utara: 8.328 jemaah
3. Sumatera Barat: 4.613 jemaah
4. Riau: 5.047 jemaah
5. Jambi: 2.909 jemaah
6. Sumatera Selatan: 7.012 jemaah
7. Bengkulu: 1.636 jemaah
8. Lampung: 7.050 jemaah
9. DKI Jakarta: 7.926 jemaah
10. Jawa Barat: 38.723 jemaah
11. Jawa Tengah: 30.377 jemaah
12. DI Yogyakarta: 3.147 jemaah
13. Jawa Timur: 35.152 jemaah
14. Bali: 698 jemaah
15. NTB: 4.499 jemaah
16. NTT: 668 jemaah
17. Kalimantan Barat: 2.519 jemaah
18. Kalimantan Tengah: 1.612 jemaah
19. Kalimantan Selatan: 3.818 jemaah
20. Kalimantan Timur: 2.586 jemaah
21. Sulawesi Utara: 713 jemaah
22. Sulawesi Tengah: 1.993 jemaah
23. Sulawesi Selatan: 7.272 jemaah
24. Sulawesi Tenggara: 2.019 jemaah
25. Maluku: 1.086 jemaah
26. Papua: 1.076 jemaah
27. Bangka Belitung: 1.065 jemaah
28. Banten: 9.461 jemaah
29. Gorontalo: 978 jemaah
30. Maluku Utara: 1.076 jemaah
31. Kepulauan Riau: 1.291 jemaah
32. Sulawesi Barat: 1.453 jemaah
33. Papua Barat: 723 jemaah
34. Kalimantan Utara: 416 jemaah
Demikian daftar lengkap kuota jemaah haji dari tiap provinsi di Indonesia untuk keberangkatan misi haji 1444 H/2023 M.
Simak Video “BPKH Dicecar Habis Komisi VIII Karena Sebut Kuota Haji Reguler Beban“
(dvs/rah)