Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan kuota haji 2023 melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 189/2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1444 H/2023 M.
Keputusan yang berlaku sejak 13 Februari 2023 ini menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah. Adapun kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.
“Kuota haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsional berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” bunyi beleid itu, dikutip Jumat (24/2/2023).
Jika masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji alias BPIH, sisa kuota haji provinsi bisa diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
Ini Daftar Lengkap Kuota Haji Reguler per Provinsi 2023
- Aceh: 4.378
- Sumatera Utara: 8.328
- Sumatera Barat: 4.613
- Riau: 5.047
- Jambi: 2.909
- Sumatera Selatan: 7.012
- Bengkulu: 1.636
- Lampung: 7.050
- DKI Jakarta: 7.926
- Jawa Barat: 38.723
- Jawa Tengah: 30.377
- DI Yogyakarta: 3.147
- Jawa Timur: 35.152
- Bali: 698
- NTB: 4.499
- NTT: 668
- Kalimantan Barat: 2.519
- Kalimantan Tengah: 1.612
- Kalimantan Selatan: 3.818
- Kalimantan Timur: 2.586
- Sulawesi Utara: 713
- Sulawesi Tengah: 1.993
- Sulawesi Selatan: 7.272
- Sulawesi Tenggara: 2.019
- Maluku: 1.086
- Papua: 1.076
- Bangka Belitung: 1.065
- Banten: 9.461
- Gorontalo: 978
- Maluku Utara: 1.076
- Kepulauan Riau: 1.291
- Sulawesi Barat: 1.453
- Papua Barat: 723
- Kalimantan Utara: 416
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News