KOMPAS.com – Wacana pembatasan pemain naturalisasi untuk kompetisi musim depan menimbulkan polemik.
Dalam Sarasehan Sepak Bola Nasional yang digelar PSSI di Surabaya, Sabtu 4 Maret 2023, dihasilkan berbagai poin. Salah satunya, klub hanya diperbolehkan memiliki 2 pemain naturalisasi.
Wacana ini menimbulkan gelombang keberatan dari pemain naturalisasi.
Mereka menganggap kebijakan ini sebagai bentuk diskriminasi dan tidak menghormati hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia yang sah.
Baca juga: PSSI Rumuskan Format Baru Liga 1, Arema FC Kaji Terlebih Dahulu
Di sisi lain tak sedikit yang mendukung. Karena pembatasan ini dapat menekan praktek penyalahgunaan program naturalisasi untuk kepentingan klub. Karena diakui atau tidak, pemain naturalisasi memiliki statistik di atas pemain lokal.
Berdasarkan situs resmi Kementerian Luar Negeri, naturalisasi atau kewarganegaraan diartikan sebagai tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Orang asing yang dimaksud adalah orang yang bukan warga negara Republik Indonesia.
Dalam kaitannya dengan sepak bola, naturalisasi digunakan untuk menyebut pemain asing (bukan warga negara Indonesia) yang melamar ke negara untuk mendapatkan status baru atau kewarganegaraan Indonesia.
Undang-undang yang mengatur tentang naturalisasi terdapat dalam Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Peraturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kemudian juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Mendapatkan Kehilangan Pembatalan dan Pengembalian Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Diperbaiki dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Berita Acara Pemberian Sumpah Kewarganegaraan Republik Indonesia
Syarat untuk mengajukan naturalisasi adalah harus berusia 18 tahun.
Pada ayat 1 Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan bahwa orang asing dapat mengajukan naturalisasi jika telah melangsungkan perkawinan yang sah dengan warga negara Indonesia.
Namun demikian, hal ini masih terikat pada Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa orang asing dapat mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia apabila telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia minimal selama 5 (lima) tahun berturut-turut. atau minimal 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
Persyaratan ini dibuktikan melalui surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi.
Kemudian dalam lanjutan Ayat 2 dan Ayat 3 ditegaskan bahwa orang yang dinaturalisasi tidak diperbolehkan memiliki kewarganegaraan ganda. Jadi jika memutuskan menjadi warga negara Indonesia, pemain asing harus meninggalkan kewarganegaraan lamanya.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2014, biaya naturalisasi untuk warga negara asing adalah 50 juta per permohonan. Untuk permohonan yang berdasarkan perkawinan adalah 2,5 juta per permohonan, sedangkan untuk permohonan yang berdasarkan anak dalam perkawinan campuran dan permohonan yang berdasarkan anak berkewarganegaraan ganda adalah 1 juta.
Berikut daftar pemain yang menjadi warga negara Indonesia melalui program naturalisasi:
1. Jordi Amat
2. Sandy Walsh
3. Marc Anthony Klok
4.Otavio Dutra
5. Ilija Spasojevic
6. Ezra Walian
7. Alberto Goncalves
8. Cristian Gonzales
9. Greg Nwokolo
10. Stefano Lilipaly
11. Kim Jeffrey Kurniawan
12.Esteban Vizcarra
13. Victor Igbonefo
14. Herman Dzumafo Epandi
15.Sergio van Dijk
16. Oke John
17. Mahamadou Alhadji
18. Bio Paulin
19. Tonnie Cusel
20. Johnny van Beukering
21. Ruben Wuarbanaran
22. Rafael Maitimo
23.Diego Michiels
24. Guy Junior Ondoua
25. Osas Saha
26. Ouseloka Egwuatu
27. Cristian Alejandro
28. Fabiano Beltrame da Rosa
29.Arnold van der Vin
30. Esai Pello Benson
31. Fassawa Camara
32. Sackie Teh Doe
33. Bruno Casimir
34. Mamadou Dialo
35. Zoubairo Garba
36. Mufutau Opeyemi Ogunsola
37. Silvio Escobar
Dapatkan pembaruan berita terpilih Dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link nya lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.