Polres Tapin saat mengungkap kejahatan narkoba di wilayah hukumnya sebulan terakhir di Mabes Polri, Selasa 31 Januari 2023. (foto:ist) |
RANTAU – Polres Tapin Polda Kalsel berhasil mengamankan 11 tersangka dan barang bukti sabu seberat 99,28 gram dari tujuh kasus narkoba pada periode awal tahun atau sepanjang Januari 2023.
Hal itu disampaikan Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Supriadi dan Kabid Humas AKP Agung Setiawan dalam siaran pers yang digelar di Lobby Room Mako Polres Tapin Jl. Brigjen Hasan Basri Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Selasa 31 Januari 2023.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan, dari sebelas orang yang menjadi tersangka, salah satunya adalah pasangan suami istri berinisial AK (29) dan NMH (36) warga Kompleks Adi Jaya, Kecamatan Bungur.
Selain itu, kata Kapolres, ada juga seorang lelaki tua berinisial D (62) yang biasa disapa Kae (Kakek) nekat membuka praktik jual beli barang haram di rumahnya di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
“Sebelas orang yang kini menjadi tersangka kasus narkoba ini, diamankan di tempat dan waktu yang berbeda, namun masih dalam bulan yang sama (Januari 2023) atau dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan,” jelasnya.
AKBP Ernesto Saiser mengatakan, saat hendak menangkap tersangka D atau Kae yang merupakan penjual narkoba, anggota (polisi) melakukan penyamaran dengan berpura-pura ingin membeli barang haram tersebut.
“Setelah anggota kami yang menyamar (polisi) disuruh masuk ke dalam rumah oleh Kae (tersangka), dengan mudah petugas berhasil mendapatkan barang bukti tiga paket kecil narkoba jenis sabu yang siap jual, sebuah pipet gelas dan sebuah handphone, kemudian tersangka diinterogasi dan pengakuannya praktik penjualan sabu itu dilakukan setiap hari,” kata Ernesto.
Tak berhenti sampai di situ, kata Kapolsek Tapin, anggota polisi melakukan observasi dengan menunggu di rumah tersangka dari pukul 13.00 – 19.00 WITA (16/1/23). Terbukti 18 orang datang ke rumah tersangka dengan tujuan membeli sabu dan salah satu calon pembelinya menderita stroke.
“Untuk delapan belas calon pembeli yang diamankan di rumah tersangka D, proses perkara tidak dilanjutkan karena tidak cukup atau tidak ditemukan barang bukti, tapi kami sedang melakukan pembinaan,” ujarnya.
Sedangkan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf 112 ayat (1) dan sebagian (para tersangka) ditambahkan Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 132 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ron)