BARABAI-Dandim 1002/HST Letkol Kav Handle Prawardhana.SIP, M.Han menghadiri kegiatan Perkara Pidana Melalui Restorative Justice Terhadap Terdakwa Jihad Halilintar Ravito Al Banjari Bin Herdoyo Yoso Handono (Alm) yang diduga melanggar Pasal 310 Ayat ( 4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah. Senin (20/02/2023).
Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Sumanggi, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Komandan Kodim 1002/Barabai, Kepala Rutan Kelas II Barabai, Kepala Bagian Pidana Umum, Danramil 1002-02/Batang Alai Utara, Kanit Lakalantas Polres Hulu Sungai Tengah, Kepala Desa Sumanggi, Babinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat Desa Sumanggi.
Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap terdakwa Jihad Halilintar Ravito Al Banjari Bin Herdoyo Yoso Handono (Alm) disetujui untuk dihentikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum saat melakukan ekspose perkara bersama-sama Kepala Kalsel Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang didampingi oleh Kepala Bagian Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut.
Pada kesempatan yang sama terdakwa juga diberi kesempatan untuk berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan memberikan contoh yang baik kepada keluarga dan masyarakat sekitar.
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Faizal Banu SHMHum mengatakan pelaksanaan Restorative Justice tidak terlepas dari peran serta seluruh elemen dalam hal ini Pemerintah Daerah yang difasilitasi oleh Kepala Desa setempat dan Forkopimda terkait lainnya. .
Keadilan restoratif ini tentunya memberikan makna yang luar biasa kepada masyarakat umum untuk kembali ke tradisi semula yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat dengan saling menjaga dan melindungi,” imbuhnya.
Sementara itu Dandim 1002/HST Letkol Kav Handle Prawardhana.SIP, M.Han dalam kesempatan tersebut sangat mendukung Penghentian Penuntutan Perkara Pidana melalui Restorative Justice,” ucapnya
Hal ini sebenarnya sesuai dengan warisan budaya nenek moyang kita yang selalu mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam memecahkan suatu masalah yang timbul di lingkungan sekitar. Dengan kejadian ini harus ada hikmah dibalik semua permasalahan yang terjadi,” tegasnya. (RED/MASK95, BRP) .
Tampilan Posting:
24