JAKARTA, tniad.mil.id – Komandan Kodim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana.SIPMHan menghadiri acara pemusnahan barang bukti dalam perkara pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode November Tahun 2022 s/d Maret 2023, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Jalan H. Abdul Muis Ridani No. 60, Mandinding, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Senin (13/3/2023).
Dalam laporannya, Kepala Bagian Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Sitaan Kejaksaan Negeri HST, Indra Sumarno, S,H. menyerahkan barang bukti yang dimusnahkan antara lain; 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat kotor 208,3 (dua ratus delapan koma tiga) gram, 1.544 (seribu lima ratus empat puluh empat) jenis obat Celeryl, 144 (seratus empat puluh empat) ) pil kuning dengan tulisan DMP, 36 (tiga puluh enam) pil putih diduga mengandung carisoprodol, 77 (tujuh puluh tujuh) pil jenis Alprazolam, 27 (dua puluh tujuh) pil jenis Valinsabe Diazepam, Handphone 10 (sepuluh) unit, 12 (dua belas) pucuk senjata tajam, 100 (seratus) botol minuman keras berbagai jenis dan 113 (seratus tiga belas) miras yang telah memiliki undang-undang tetap.
Dalam kesempatan tersebut Kajari Hulu Sungai Tengah Faisal Banu, SHMHum menyampaikan kepada awak media bahwa, kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana terhadap barang sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan. hukum tetap yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan transparan guna mencegah penyalahgunaan benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht,” jelasnya.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara membakar, merusak dan menanamnya sehingga tidak dapat digunakan lagi yang dilakukan secara terbuka dan limbah hasil perusakan tidak mengganggu lingkungan serta diliput oleh media sebagai bentuk keterbukaan publik Terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Faizal Banu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 45 perkara tindak pidana umum dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Untuk rinciannya 15 kasus narkotika, 6 kasus sajam, 5 kasus oharda, 8 kasus ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya, 1 kasus psikotropika dan 10 kasus tipping,” terangnya.
Sementara itu Dandim 1002/HST Letkol Kav Handle Prawardhana.SIP, M.Han kepada awak media mengatakan mendukung penuh pemusnahan barang bukti dari perkara pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Sebagai aparat komando daerah tentunya kita terus melakukan patroli bersama dengan Polri dan memberikan himbauan kepada para napi melalui Babinsa di lapangan agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, narkoba, miras, dan informasi serta akan dilakukan penangkapan. diserahkan ke Polri,” imbuhnya
Perlu kita ketahui bersama bahwa narkoba saat ini merupakan ancaman yang sangat besar saat ini, untuk itu mari kita berjuang bersama menyelamatkan generasi penerus bangsa agar terhindar dari jerat narkoba,” kata Dandim (Dispenad).