SimpulRakyat.co.id, Barabai – Komandan Kodim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana SIP M.Han menghadiri acara pemusnahan barang bukti dalam perkara pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode November 2022 sampai dengan Maret 2023, di Halaman Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Jalan H Abdul Muis Ridani No 60, Mandinding, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Senin (13/03).
“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 208,3 gram sebanyak 22 paket, Narkoba jenis Seledri 1.544 butir, Narkoba jenis Seledri 1.544 butir, warna kuning bertanda DMP 144 butir, Narkoba jenis Alprazolam 36 butir, Narkoba jenis Valinsabe Diazepam 27 unit, Handphone 10 unit, senjata tajam 12 buah, miras berbagai jenis 100 botol dan miras 113 yang sudah memiliki undang-undang tetap,” kata Kepala Bagian Pembuktian dan Penyitaan Kejaksaan Negeri HST Indra Sumarno, SH dalam laporannya.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Hulu Sungai Tengah Faisal Banu SH M.Hum menyampaikan kepada awak media bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan tujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana penyitaan benda dan barang bukti secara lengkap dan maksimal.
“Hal itu dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dilakukan secara profesional, akuntabel dan transparan untuk mencegah penyalahgunaan benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht,” jelasnya.
Diketahui, proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara membakar, merusak dan menanamnya sehingga tidak dapat digunakan lagi yang dilakukan secara terang-terangan dan limbah hasil perusakan tersebut tidak mengganggu lingkungan serta diliput oleh media sebagai media. bentuk keterbukaan publik terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah. .
Faizal Banu mengatakan sebanyak 45 kasus tindak pidana umum dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Untuk rinciannya 15 kasus narkotika, 6 kasus sajam, 5 kasus oharda, 8 kasus ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya, 1 kasus psikotropika dan 10 kasus tipping,” terangnya.
Sementara itu, Dandim 1002/HST Letkol Kav Handle Prawardhana.SIP, M.Han kepada awak media mengatakan mendukung penuh pemusnahan barang bukti dari perkara pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Sebagai pejabat komando daerah, tentunya kami terus melakukan patroli bersama dengan Polri dan memberikan himbauan kepada warga binaan melalui Babinsa di lapangan agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, narkoba, miras, dan lain-lain. Informasi dan penangkapan akan diserahkan ke pihak kepolisian, tambahnya.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa narkoba saat ini menjadi ancaman yang sangat besar saat ini, untuk itu mari kita berjuang bersama menyelamatkan generasi penerus bangsa agar terhindar dari jerat narkoba,” kata Dandim.