Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022. Alhasil, dari 508 Pemerintah Kabupaten/Kota, 98 Kementerian/Lembaga, dan 34 Provinsi se-Indonesia, indeks integritas nasional tahun ini berada di angka 71,94.
SPI menjadi alat ukur dan menjadi penting karena merupakan langkah awal untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita negara yang adil, makmur dan sejahtera. Survei ini dilakukan secara serentak oleh KPK pada 4 Juli-30 September 2022.
Sebab, SPI digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran, dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan oleh setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang diukur.
Penilaian SPI diambil dari 3 sumber utama yaitu hasil survei penilaian internal yang dilakukan terhadap pegawai, pengguna jasa, dan tenaga ahli/stakeholder/ahli dengan syarat minimal pernah bekerja atau menikmati jasa dan berinteraksi dengan penyedia jasa sekurang-kurangnya selama satu tahun.
BACA: Ketua KPK dan Om Birin Ajak Masyarakat Bergerak untuk Banua Bebas Korupsi
Untuk memastikan ketiga penilaian tersebut lebih objektif, SPI juga menerapkan faktor koreksi berupa jumlah laporan pengaduan, data penanganan korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan ada tidaknya arahan pengisian survei. dilakukan oleh instansi terkait selama pelaksanaan SPI.
Selain itu, sejak tahun 2021 SPI juga menjadi salah satu indikator dalam Penilaian Sendiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan menjadi indikator dalam mengukur target terciptanya birokrasi yang bersih dan bebas KKN.
BACA JUGA: Cegah Korupsi di Keluarga Besar Polri, KPK Gelar Bimbingan Teknis di Polda Kalsel
Berdasarkan hasil survei SPI yang dirilis KPK tahun 2022, khusus untuk 14 pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Posisi teratas ditempati Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dengan skor 81,82. Disusul Pemerintah Kabupaten Tabalong (79,57) dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (79,68) serta Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) dengan skor 79,29.
BACA: Tak Gentar OTT KPK, Plt Bupati HSU Ingatkan Kontraktor Bersaing Sehat Dapatkan Tender Proyek
Sedangkan Pemerintah Kota Banjarmasin hanya sebesar 76,23. Kemudian, masing-masing pemerintah daerah lainnya, antara lain Pemprov Kalsel hanya 73,76, Pemkot Banjarbaru (73,10), Pemkab Tapin (73,93), Pemkab Tanah Bumbu (71,93), Pemkab Banjar (72,50), Pemkab Hulu Sungai Pemerintah Tengah (72,01), Pemerintah Kabupaten Balangan (73,36), Pemerintah Kabupaten Kotabaru 70,18 dan yang terendah adalah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) hanya 67,53.
BACA JUGA: Masuk Kawasan Merah, BPKP Kalsel Terus Pantau Kabupaten HST dan HSU
Kepala Pos Perjuangan Rakyat (Pospera) HSU, Rosihan Anwar mengaku prihatin dengan kondisi Kabupaten HSU berdasarkan SPI yang dirilis KPK tahun 2022.
BACA JUGA: MCP Zona Merah HSU-HST, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Wajar OTT!
“Posisi Kabupaten HSU paling rendah dibanding 13 pemerintah daerah di Kalsel. Bahkan paling rendah dibanding kabupaten dan kota lain di Kalsel,” kata Rosihan Anwar. tracerekam.comSabtu (31/12/2022).
Menurutnya, SPI merupakan survei yang menjadi cermin dan potret nilai-nilai integritas kementerian, lembaga pemerintah pusat dan daerah terkait penyelenggaraan pemerintahan, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik dan integritas.
BACA JUGA : Putusan Banding PT Banjarmasin; Mantan Ketua HSU Abdul Wahid Terbukti Korupsi dan ML
“Kalau hasil surveinya buruk, maka di mata masyarakat juga tidak baik. Penyebutan nama dan mempermalukan akan menimbulkan tekanan untuk memperbaiki diri bagi semua pihak yang terkait, dari atas ke bawah hingga ke level yang bisa diterima masyarakat,” jelas Rosihan.(rekam jejak)