Pemerintah Kota (Pemko) akan melegalkan semua parkir yang beroperasi di wilayah Kota Banjarbaru, baik kategori Jalan Umum (TJU) maupun Tempat Parkir Khusus (TKP). Hal itu dilakukan guna memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru pada 2023.
Kepala Unit Parkir (UPT) Dinas Perhubungan Banjarbaru Adi Royan mengatakan, tahun ini pihaknya menargetkan mampu menghasilkan PAD lebih dari Rp 2 miliar. “Tahun ini TJU (target) Rp 660 juta, dan TKP Rp 1,6 miliar, sehingga harus bekerja ekstra agar PAD maksimal dari sektor perparkiran bisa tercapai,” ujarnya saat ditemui Radar Banjarmasin. di kantornya, Jumat (28/04) siang.
Untuk itu, pihaknya memutuskan berencana melegalkan semua parkir di kawasan Banjarbaru. Namun dengan catatan, pihak pengelola parkir ingin bekerja sama dengan Dishub Banjarbaru.
“Rencananya bulan depan (Mei) kita keluarkan SK yang akan ditandatangani Walikota. Total ada 38 titik parkir TJU yang akan ada SK-nya,” ujarnya.
Diakuinya, seluruh lahan parkir yang ditetapkan belum mencakup seluruh titik parkir TJU di Banjarbaru. Pasalnya, pihaknya masih fokus menata parkir di pusat kota.
“Hampir semua yang akan mendapatkan SK itu adalah titik parkir di pusat kota. Tapi ke depan kita pelan-pelan akan merangkul semua titik parkir TJU,” ujarnya. Nantinya, tambah Adi, semua tempat parkir akan dilengkapi dengan rambu-rambu yang menandakan bahwa lokasi parkir tersebut telah resmi bekerja sama dengan Pemprov DKI. Mulai dari tarif parkir, luas lahan, nama pengelola hingga nama juru parkir akan terpampang di papan pengumuman.
“Jadi kalau tidak ada plang, masyarakat bisa menolak jika tukang parkir menarik uang dari pengendara. Karena itu artinya parkir itu ilegal dan bisa kena sanksi pidana (pungutan liar),” ujarnya.
Selain memasang papan nama, Adi juga menambahkan, pihaknya juga menyediakan seragam khusus yang menandakan bahwa yang menarik uang adalah petugas parkir resmi di bawah Dishub Banjarbaru.
“Mulai dari topi, rompi, kartu identitas hingga peluit akan kami berikan. Dan peralatan itu harus digunakan selama tempat parkir itu beroperasi,” katanya.
Lantas seberapa besar potensi retribusi parkir yang bisa didapat dari 38 titik TJU tersebut? Terkait hal itu, Adi mengaku masih belum bisa merinci besaran potensi PAD dari 38 titik TJU yang akan ditetapkan.
“Kami masih melakukan pendataan. Karena besaran retribusi yang harus dibayarkan pengelola parkir tergantung dari luas lahan yang dikelolanya, semakin luas lahan maka semakin besar retribusi yang harus dibayarkan kepada kami,” ujarnya. dikatakan.
Namun ia memastikan akan menyampaikan hal tersebut dalam waktu dekat. “Pokoknya bulan Mei akan kami umumkan. Ini semua demi perbaikan sistem pengelolaan parkir di Banjarbaru,” ujarnya.