BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Seorang perempuan muda di Tabalong ditangkap Satreskrim Polres Tabalong karena diduga terlibat penipuan berkedok jual beli arisan online.
Tahun ini, seorang wanita muda berinisial FM (23) ditangkap polisi saat berada di depan gedung Sarabakawa, Tanjung, Tabalong, Jumat (25/11/2022) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha, Senin (28/11/2022), mengatakan, diduga ada belasan korban pembeli arisan yang ditipu para pelaku.
Sementara yang melaporkan adalah EY (49), warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, dengan kerugian Rp 173 juta.
Baca juga: Mengecek rekening bank, polisi menemukan transaksi pengedar arisan online di Samarinda mencapai Rp 19 miliar
Baca juga: Diduga Terlibat Penipuan Arisan Online, Guru Honorer di Samarinda Lapor Polisi
Baca juga: Kasus Arisan Online Kembali Muncul di Kalsel, Korban Sebut Kerugian Capai Rp 200 Juta
Pelaku berinisial FM merupakan warga Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Tabalong, dengan modus yang digunakan pelaku untuk menjual arisan demi keuntungan.
“Pelaku meyakinkan pembeli dengan kalimat No tipu-tipu, dijamin 100 persen aman dan menguntungkan, dengan menyiarkan nilai kumpul-kumpul yang dijualnya ke grup WhatsApp jual beli arisan yang dibuat pelaku,” kata Yudha.
Dijelaskannya, kejadian bermula Senin (16/11/2022) malam, korban EY diinformasikan oleh temannya dari kantornya bahwa ada arisan jual beli.
EY kemudian menghubungi para pelaku FM dengan maksud ingin ikut jual beli arisan online.
“Kemudian dibuat grup WhatsApp dengan member yang berminat membeli gathering tersebut,” lanjutnya.
Setiap hari para pelaku FM mengirimkan promosi penjualan arisan dengan berbagai nilai pembelian dan keuntungan.
Korban EY juga membeli arisan dari tanggal 26 Agustus 2021 hingga 13 Oktober 2021, periode pencairannya adalah 15 September 2021 hingga 27 Oktober 2021 dengan menyetor uang untuk pembelian arisan melalui transfer bank.
Namun dalam pencairan yang dijanjikan pada 27 Oktober 2021, pelaku tidak setuju membayar karena uangnya sudah tidak ada.
Selama lebih dari satu tahun korban mencoba meminta pertanggungjawaban pelaku, namun tetap tidak sesuai dengan keinginan korban.
“Menurut keterangan korban, total kerugian yang dideritanya sebesar Rp 173 juta yang ditransfer sebanyak 8 kali dengan nominal pembelian arisan yang bervariasi,” ujarnya.
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Jawaban Suami Bandar Arisan Online di Banjarmasin Saat Ditanya Hakim
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan juga diamankan barang bukti berupa 2 rekening koran, 2 bukti setoran, 1 lembar kertas rekap, 1 handphone putih,” pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)