Peresmian Kantor Pengacara dengan konsep Coworking Space yang dikenal sebagai Firma Hukum EHP ‘spesialis asing’ di kawasan Balangan Badung, Bali, Rabu (7/12/2022).
Baliberkarya.com-Badung. Kantor kejaksaan ‘spesialis asing’ EHP Law Firm di kawasan Balangan Badung, Bali sangat berbeda dengan kantor hukum lain pada umumnya. Kantor pengacara yang berlokasi di kawasan ‘Color House’ dengan konsep ‘coworking space’ ini menyediakan meja biliar, ring basket, televisi ukuran ‘layar besar’.
Firma Hukum EHP juga menyajikan secangkir teh panas untuk menemani canda ceria bule dari berbagai suku yang asyik browsing internet atau sekedar bermain game yang didukung dengan WiFi kencang yang menjadi aktivitas sehari-hari di tempat ini.
Warga negara asing dari luar negeri sepertinya bolak-balik ke kantor pengacara ini, meski hanya untuk menikmati kopi hitam atau sibuk memantau fluktuasi investasi kripto di layar laptop mereka. Bahkan, akhir-akhir ini sering dijadikan tempat untuk mengulas hasil dan prediksi Piala Dunia Qatar 2022 oleh sejumlah bule dengan antusias.
“Kami sangat welcome dengan mereka disini untuk sekedar ngobrol, ‘brainstorm’ diskusi bahkan berbagi berbagai permasalahan yang dialami WNA yang ‘staycation’ di Bali dengan pendekatan yang lebih personal,” terang Esther Hariandja di sela-sela peresmian EHP Law Firm , Rabu (7/12/2022).
Esther, yang dikenal sebagai pengacara spesialis asing, mengatakan bahwa sebagian besar keluhan dari orang asing tentang properti, rencana investasi, hak asuh anak, hutang dan masalah asmara dan imigrasi dibahas secara santai dan kekeluargaan.
Foto: Esther Hariandja saat peresmian EHP Law Firm
“Semua diakomodir dan dicarikan solusi yang konstruktif sampai ke akar-akarnya. Memang tidak mudah untuk memahami berbagai karakteristik perilaku dan gaya bicara mereka yang tidak bisa begitu saja mempercayai orang baru bahkan cenderung tertutup,” jelas Esther.
Pihaknya kerap mencari beberapa alternatif penyelesaian hukum dengan pendekatan komunikasi ‘sentuhan pribadi’, dimulai dengan menemukan kesamaan persepsi kemudian mengurai cara penyelesaian hukum dengan berbagai pilihan.
“Kantor kejaksaan EHP Law Firm juga tetap mengutamakan pelayanan bantuan hukum dalam kasus-kasus pro bono, artinya pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau mereka yang tidak mampu tidak dipungut biaya apapun,” ujar Esther.
Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur bahwa seorang Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Bahkan, kelompok penggiat komunitas anti narkoba, Forum Anti Narkoba Indonesia, kerap berkumpul dan merencanakan kegiatan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang digagas dari sana.(BB).