DPRD Kota Banjarmasin mengingatkan pemerintah daerah tentang program pemeliharaan daerah aliran sungai dan peningkatan debit sungai agar terhindar dari ancaman banjir.
DPRD Kota Banjarmasin kembali mengingatkan pemerintah daerah untuk menjaga dan terus menjaga daerah aliran sungai
sungai (DAS) serta peningkatan program normalisasi sungai.
Selain itu, mengambil tindakan tegas terhadap tindakan yang dapat menghambat, mempersempit, atau menutup aliran sungai.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia mengatakan, dewan akan selalu memberikan dukungan terhadap setiap program pemerintah.
ingin menjaga daerah aliran sungai dan menormalkan aliran sungai di kota ini.
Tak terkecuali program perbaikan drainase. Karena tujuannya bukan hanya untuk menjaga kelestarian sungai, tapi juga untuk mengantisipasi bencana banjir, kata Hilyah Aulia.
Hal itu disampaikannya kepada KP, Selasa (26/9/2023) menyikapi program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Banjarmasin yang kembali memprogramkan perbaikan drainase.
Ada lima titik skala prioritas perbaikan drainase yang siap dilakukan pada tahun 2023, yaitu kawasan Jalan Simpang Ulin, kawasan Semanda, Jalan Pramuka, eks Bundaran Bank Panin, Jalan H Anang Adenansi, kawasan Sungai Mesa dan sebagian Jalan Kuripan.
Dikatakan, terkait menjaga normalisasi DAS dan sungai, Komisi III DPRD Kota Banjarmasin juga sangat mengapresiasi program DPUPR yang telah memprogramkan kelanjutan normalisasi, termasuk Sungai Veteran dari belakang Jalan Tempekong Suci Nurani Veteran hingga Jalan Simpang Ulin.
Seperti diberitakan, proyek normalisasi sungai yang didanai hibah Bank Dunia ini diperkirakan menelan biaya Rp 200 miliar untuk 10 program.
Hilyah Aulia menegaskan, kewajiban setiap pemerintah daerah tidak hanya sekedar melakukan penertiban namun menjaga daerah aliran sungai. Seperti melakukan normalisasi sungai.
Program ini harus konsisten dilaksanakan mengingat dari hasil rapat kerja Komisi III dengan DPR beberapa waktu lalu, dari update terakhir terdapat sebanyak 200 sungai dan anak sungai di Banjarmasin.
“Dengan banyaknya sungai, wajar jika Banjarmasin dijuluki ‘Kota Seribu Sungai’. Padahal sebagian besar sungai di kota ini kondisinya memprihatinkan dan perlu normalisasi,” ujarnya.
Menurut dia, selain normalisasi sungai dan perbaikan drainase, hal yang juga penting untuk diantisipasi adalah menjaga daerah resapan air lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, menjaga dan melestarikan daerah resapan air sangat penting tidak hanya untuk mengantisipasi ancaman banjir, tapi juga menjaga kelestarian lingkungan.
Diakuinya, banyaknya alih fungsi lahan yang tidak terkendali merupakan ancaman besar terhadap kelestarian lingkungan yang harus dihindari.
“Untuk mengantisipasi ancaman yang membahayakan lingkungan hidup, Pemkot harus secara serius dan konsisten melakukan pengawasan terhadap pembangunan berbagai pembangunan infrastruktur di kota ini,” ujarnya.
Hal serupa juga diungkapkan Aliansyah yang secara khusus menyoroti daerah resapan air di kota ini karena semakin tergerus.
Kondisi ini terjadi karena banyak daerah resapan air yang diubah menjadi pemukiman atau karena adanya desakan untuk membangun infrastruktur lain, kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini.
Bahkan, daerah resapan air mutlak dipertahankan, bahkan diupayakan untuk diperbanyak, karena selain berfungsi mengantisipasi ancaman banjir saat musim hujan, daerah resapan air juga sangat bermanfaat dalam mengatasi kekeringan.
Lebih lanjut disebutkan, Kota Banjarmasin yang luasnya sekitar 98,46 kilometer persegi dan jumlah penduduknya yang cukup padat lebih dari 700 ribu jiwa, sebenarnya sudah tidak memungkinkan lagi dibangunnya fasilitas fisik.
Apalagi jika dikaitkan dengan ketentuan undang-undang, dimana pemerintah daerah wajib menjaga kelestarian lingkungan hidup dan wajib memenuhi daerah resapan air serta menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) yang memadai, tutupnya.