JawaPos.com – Harga emas Antam produksi logam mulia PT Aneka Tambang Tbk mencatatkan penurunan tipis Rp 1.000 per gram menjadi Rp 1.042.000 per gram pada hari ini, Senin (16/1). Harga tersebut tercatat mengalami penurunan pada perdagangan awal pekan ini dibandingkan harga sebelumnya Rp 1.043.000 per gram sejak Sabtu (14/1).
Mengutip laman Logam Mulia, harga jual yang stabil juga berlaku untuk harga beli kembali atau membeli kembali Emas Antam dibanderol Rp 950.000 per gram dari sebelumnya Rp 951.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Kutipan Reuters, emas bertahan di level tertinggi sembilan bulan pada hari Senin, dibantu oleh ekspektasi kenaikan suku bunga yang lebih lambat dari Federal Reserve Amerika Serikat (AS).
Emas spot sedikit berubah pada USD 1.918,60 per troy ounce pada 0014 GMT, setelah mencapai USD 1.922,25 sebelumnya, tertinggi sejak April 2022. Sementara itu, emas berjangka AS turun 0,1 persen menjadi USD 1.920,10.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam mulai dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Senin (16/1) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 571.000
Harga emas per 1 gram: Rp 1.042.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.985.000
Harga emas per 10 gram: Rp 9.915.000
Harga emas 25 gram: Rp 24.662.000
Harga emas 50 gram: Rp 49.245.000
Harga emas per 100 gram: Rp 98.412.000
Harga emas untuk 250 gram: Rp 245.765.000
Harga emas 500 gram: Rp 491.320.000
Harga emas per 1.000 gram: Rp 982.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 ditetapkan pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah yaitu 0,45 persen, maka pembeli harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22.
Adapun harga membeli kembali yang ditetapkan Antam tidak termasuk pengenaan pajak apabila penjualan melebihi Rp. 10 juta. Selain itu, PPh 22 untuk transaksi membeli kembali akan dipotong langsung dari nilai total membeli kembali.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non pemegang NPWP.
Editor : Estu Suryowati
Reporter: R.Nurul Fitriana Putri