Tarif Parkir Naik di Banjarmasin, Pajak Daerah Khusus Turun
Pemerintah Kota Banjarmasin berencana untuk menaikkan tarif parkir kendaraan di kota tersebut. Namun, dalam hal yang menarik, objek pajak parkir di kawasan khusus seperti rumah sakit dan malah akan mengalami penurunan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi, Bambang Yanto Permono, menjelaskan bahwa sebelumnya tarif pajak parkir berada antara 30 persen hingga 10 persen. Namun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), objek pajak parkir kawasan khusus akan mengalami pengurangan. Bambang menegaskan bahwa ini dilakukan untuk mematuhi ketentuan UU HKPD.
Proses pembayaran pajak parkir biasanya dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pengelola parkir membayar sejumlah uang kepada pemilik tanah, dan kedua, mereka membayar pajak sesuai tarif yang ditetapkan. Bambang menyerahkan perhitungan tarif kepada instansi terkait.
Adapun besaran nilai retribusi akan ditetapkan oleh pengelola parkir. Mereka dapat menyesuaikan tarif dengan tarif parkir umum yang berlaku saat itu atau tetap menggunakan tarif lama. Yang terpenting, Pansus berharap tarif yang ditetapkan tidak memberatkan masyarakat. Usulan kenaikan pajak dan retribusi ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan target dalam RAPBD tahun 2024 sebesar Rp 850 miliar.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah, mengonfirmasi hal tersebut, meskipun tidak memberikan penjelasan rinci. Pihaknya saat ini masih fokus pada penyesuaian tarif parkir untuk sepeda motor dan mobil.
Pajak dan retribusi harus diatur melalui peraturan, karena ini merupakan tuntutan undang-undang. Jefrie menyatakan bahwa pihaknya akan membuat aturan yang sesuai. Terkait dengan hal ini, Pengelola Parkir Kawasan Khusus Banjarmasin, Syafruddin, tidak banyak berkomentar dan memilih untuk mengamati situasi dan kondisi. Namun, ia berharap aturan mengenai pajak daerah khusus dapat memperhatikan pengelola parkir seperti dirinya, karena sektor usaha ini menyerap banyak tenaga kerja.
Terkait dengan keputusan ini, berikut ini beberapa pertanyaan dan jawaban yang mungkin berguna bagi masyarakat:
1. Apakah tarif parkir di kawasan khusus akan lebih murah setelah penurunan objek pajak?
Ya, tarif parkir di kawasan khusus seperti rumah sakit dan malah kemungkinan akan lebih murah setelah penurunan objek pajak.
2. Bagaimana pendapatan daerah akan meningkat dengan penurunan pajak untuk kawasan khusus?
Pendapatan daerah diharapkan meningkat dengan penaikan tarif parkir di wilayah non-khusus, yang tidak akan mengalami penurunan pajak.
3. Apakah Pemerintah Kota Banjarmasin mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap sektor usaha parkir?
Ya, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap aturan mengenai pajak daerah khusus dapat mengakomodir pengelola parkir dan memperhatikan sektor usaha ini yang menyerap banyak tenaga kerja.
4. Apakah tarif parkir yang ditetapkan akan memberatkan masyarakat?
Tidak, Pansus berharap tarif parkir yang ditetapkan tidak memberatkan masyarakat. Pengelola parkir diharapkan untuk menyesuaikan tarif dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.
Kedepannya, Pemkot Banjarmasin berencana untuk memperhatikan lebih lanjut masalah ini dan mengeluarkan peraturan yang sesuai dengan kebutuhan. Semua perubahan akan dipublikasikan sesuai prosedur yang berlaku.