BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Penyelesaian proses hukum melalui restorative justice (RJ) kembali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Kali ini tersangka kasus penipuan penggelapan, Cornelius Palino Alias Gumpal (45), yang dibebaskan dari tuntutan hukum karena RJ.
Kesepakatan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong Mohamad Ridosan.
Saat itu Jaksa Agung juga didampingi Kabid Intel Amanda Adelina, Kasipidum Novitasari dan juga Jaksa Penuntut Umum Gede Agastia Erlandi.
Tersangka juga dihadirkan langsung di Kejaksaan Tabalong untuk ikut membacakan surat keputusan penyelesaian kasus yang sedang dijalaninya.
Baca juga: Air Sungai Meluap, Empat Desa di Kecamatan Haruai Tabalong Kebanjiran
Baca juga: Atasi Kenaikan Harga, Diskopukmperindag Tabalong Luncurkan Program Subsidi Beras di Pasar Rakyat
Kajari Tabalong Mohamad Ridosan melalui Kasi Intel Amanda Adelina, Kamis (1711/2022), membenarkan permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Menurutnya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu sesuai dengan surat keputusan penyelesaian No: Tap-210/O.3.16/Eoh.2/11/2022 tanggal 16 November 2022.
Dimana sebelumnya telah ada paparan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), 10 November 2022 dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, 15 November 2022.
Kemudian surat persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, 15 November 2022.
“Kemudian pembacaan surat keputusan penyelesaian perkara di Kejaksaan Negeri Tabalong dilakukan kemarin, Rabu 16 November 2022,” ujar Amanda.
Sebelum membacakan surat keputusan penyelesaian Kejaksaan Tabalong, ia telah mengeluarkan surat perintah pembebasan dari tahanan dengan nomor Cetak 897/O.3.16/Eoh.2/11/2022 tanggal 16 November 2022.
Hal itu agar tersangka bisa dihadirkan ke Kejaksaan Tabalong untuk dikembalikan ke keluarganya.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022, tersangka telah memenuhi persyaratan dalam ketentuan untuk dapat masuk dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Syaratnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, maka tindak pidana yang disangkakan itu diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.