BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Dua tersangka kasus penganiayaan langsung sujud setelah mendengar dibebaskan dari tahap penuntutan karena proses restorative justice (RJ) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kamis (5/1/2023).
Kedua tersangka ini masing-masing Jalaludin alias Utuh Jalal dan Ardiansyah alias Apai, keduanya warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pembacaan putusan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tabalong, Mohamad Ridosan didampingi Kabid Intel, Amanda Adelina, Kasipidum Novitasari, dan Jaksa Penuntut Umum masing-masing tersangka.
Baca juga: Keadilan Restoratif Diberikan, Tersangka Korban Lakalantas Meninggal Dunia di Tabalong Sujud Syukur
Baca juga: Rumah Mediasi Keadilan Restoratif Hadir di Tingkat Kelurahan Banjarmasin
Selain sujud syukur, kedua tersangka yang masih bertetangga itu juga saling berpelukan dan menerima salinan putusan penghentian perkara dari Kejaksaan Negeri Tabalong.
Keluarga masing-masing juga tampak datang ke Kejaksaan Tabalong untuk menjemput para tersangka yang sudah dibebaskan dan bisa kembali ke rumah masing-masing.
Jaksa Penuntut Umum Tabalong, Mohamad Ridosan mengatakan, ini merupakan penghentian penuntutan kasus berdasarkan keadilan restoratif yang akan terjadi pada awal 2023.
Penghentian penuntutan terhadap dua kasus penganiayaan itu disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan juga Kejaksaan Tinggi Kalsel, melalui paparan daring yang dilakukan Senin (2/1 2023).
“Adapun pertimbangan penghentian penuntutan berdasarkan ketentuan restorative justice Pasal 5 Perja 15/2020 Jo SEJA 01/E/EJP/02/2022, tersangka telah memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice,” jelas Jaksa.
Syarat yang dimaksud adalah kedua tersangka sama-sama baru pertama kali melakukan tindak pidana, sudah ada kesepakatan damai antara tersangka dan korban dan masyarakat sudah merespon positif perdamaian diantara keduanya.
Kemudian, perbuatan masing-masing tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pelanggaran Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
JPU menambahkan, kedua orang ini menjadi tersangka karena berkelahi kemudian saling melaporkan apa yang terjadi hingga keduanya menjadi tersangka.
Baca juga: Kejaksaan Tabalong Tunjuk Bos AJM Sebagai DPO Terpidana Kasus Minerba, Divonis Bebas
Tepatnya terjadi Senin 24 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WITA, di sebuah toko di Desa Lumbang RT 08, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
Saat itu kedua tersangka berkelahi hingga masing-masing terluka dan mendapatkan perawatan di Puskesmas Muara Uya. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)