Masa jabatan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan periode 2018-2023 akan berakhir pada 24 Mei 2023.
LIMA komisioner KPU Kalsel saat ini adalah Sarmuji (Ketua KPU Kalsel periode 2019-2023), berpengalaman sebagai anggota KPU Tapin periode 2008-2023, hingga terpilih sebagai pengganti sementara ( PAW) periode 2015-2018 dan dilanjutkan periode 2019-2023 membawahi divisi keuangan, umum dan logistik.
Rekan lainnya, Siswandi Reya’an. Menjalani karir sebagai anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) periode 2013-2018 dan dilanjutkan di KPU Kalsel periode 2019-2023 menangani bidang perencanaan, data dan informasi.
Selanjutnya, Nur Zazin. Anggota KPU Kalsel periode 2019-2023 ini menjabat di bidang hukum dan pengawasan, sebelumnya pernah menjadi Ketua KPU Kotabaru periode 2008-2013. Masih ada lagi, Edy Ariansyah. Setelah terpilih sebagai komisioner provinsi, Edy menjabat sebagai Ketua KPU Kalsel sebelum digantikan oleh Sarmuji. Kini di KPU Kalsel, Edy membawahi bidang sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan sumber daya manusia (SDM).
BACA: Masa Komisioner KPU Kalsel Berakhir 24 Mei 2023 Didominasi ULM-UIN Antasari, Ini 5 Timsel Terpilih!
Terakhir adalah Hatmiati Masy’ud. Akademisi STKIP PGRI Banjarmasin ini memulai karir kepemiluan sebagai anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) periode 2008-2013, hingga terpilih sebagai komisioner KPU Kalsel periode 2018-2023. Hatmiati kini memimpin bagian teknis di KPU Kalimantan Selatan.
Jelang berakhirnya masa jabatan kelima komisioner, Tim Pemilihan Calon KPU Kalsel periode 2023-2028 akan segera membuka pendaftaran pada 10-21 Februari 2023.
BACA JUGA: Anggaran KPU-Bawaslu Naik 3 Kali Lipat, Honor Penyelenggara Pemilu 2024 Besar
“Berdasarkan tahapan rekrutmen calon anggota KPU Kalsel, besok resmi dibuka yang sudah diumumkan,” ujar Ketua Tim Calon Anggota KPU Kalsel, Prof Kamrani Buseri didampingi anggotanya; Prof Ahmadi Hasan, Moh Yamin dan Varinia Pura Damaiyanti dalam jumpa pers di Balai KPU Kalsel, Banjarmasin, Kamis (9/2/2023).
Guru Besar UIN Antasari Banjarmasin ini menjelaskan tahapan rekrutmen meliputi seleksi administrasi bakal calon, tes tertulis, tes psikologi hingga pengumuman lulus dari KPU RI.
BACA JUGA: Jabatan Habis Sebentar Lagi, Komisioner Sibuk Daftar ke KPU dan Bawaslu RI
Apa syarat menjadi calon komisioner KPU Kalsel? Kamrani menjelaskan, dirinya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan pendidikan minimal S1, memiliki integritas dan kepribadian yang kuat, bukan anggota partai politik, memiliki kemampuan dan keahlian dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu. Dengan usia minimal 35 tahun.
“Syarat umum lainnya adalah setia kepada Pancasila dan UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, Cita-cita Proklamasi, dan memiliki pengetahuan tentang pemilu, ketatanegaraan dan urusan kepartaian, sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkoba, bebas dari partai politik praktis, menduduki jabatan di KPU hanya satu kali masa jabatan, belum pernah divonis dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman lima tahun penjara,” jelas mantan Rektor IAIN ini. (UIN) Antasari periode 2001-2009.
BACA JUGA: Suara Rakyat Bisa Dilindungi, Perlu Pengawasan Ketat Rekrutmen Timsel, KPU dan Bawaslu
Secara teknis, Kamrani mengungkapkan, Timsel menerima pendaftaran minimal 50 bakal calon. Perhitungannya, 5 anggota KPU terpilih dikalikan 10.
“Jadi, setelah pendaftar minimal 50 orang, akan disaring menjadi 20 orang. Kemudian, disaring lagi menjadi 10 orang. Yang masuk 10 besar akan dikirim ke KPU RI untuk diseleksi kembali guna mendapatkan lima orang terpilih. komisaris,” kata Kamrani.
Ia menegaskan, jika ternyata pada tahap pendaftaran kuota 50 peminat tidak tercapai, Timsel dapat memperpanjang masa pendaftaran maksimal satu kali.(rekam jejak)