Jakarta, tvOnenews.com – Keluarga besar Haji Nimun meradang sesuai tanah adat miliknya seluas 4.464 meter persegi diakui dan dicolek mafia tanah.
Tanah dengan nilai Rp44 miliar tersebut merupakan milik keluarga ahli waris Haji Nimun, yang mana dipermainkan oleh oknum BPN Jakarta Selatan, 2019 silam.
Pihak keluarga mengatakan bahwa tidak pernah ada proses jual-beli atas tanah tersebut, sehingga akhirnya mengunggat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum keluarga Haji Nimun, Odie Hudiyanto mengatakan pihaknya berjuang demi hak masyarakat yang ditindas akibat permainan mafia tanah.
“Keluarga besar ahli waris Haji Nimun memberi tahu ke masyarakat, bahwa tanah yang dirampas mafia tanah kembali lagi ke pemiliknya. Itu perjuangan panjang dari tahun 2019 dan mendapat lampu terang dari putusan pengadilan,” kata Odie ketika ditemui di Jalan Mawar Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Odie menjelaskan perkara tersebut awalnya sulit terungkap, karena melibatkan oknum BPN Jaksel yang bermain dengan mafia tanah.