Merasa nyawanya terancam, warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kalua, Kabupaten Tabolong yang berprofesi sebagai supir truk di Desa Jeweten, Kecamatan Dusun Timur, didampingi pengacara, membuat pernyataan. lapor ke Polres Barito Timur.
Pria paruh baya (56) berinisial (S) beserta keluarga anak dan istrinya meminta bantuan hukum melalui kuasa hukum Drs. T. Badowo SH untuk melapor ke Polsek Bartim, atas kejadian yang menimpa S dan keluarganya.
“Kami diminta sebagai pendamping untuk menyampaikan pengaduan ke Polsek Batur Timur terkait kasus yang terjadi pada Sabtu sekitar pukul 09.00 di desa Jeweten,” kata Badowo.
Badowo juga menjelaskan kronologi kejadian adanya dugaan ancaman terhadap S sebagai korban dari seseorang berinisial B.
“Masalah yang akan dilaporkan adalah ancaman dan ini bukan satu atau dua kali, sudah terjadi dan kronologisnya nanti akan disampaikan secara detail saat penyampaian BAP,” jelas Badowo.
Lebih lanjut Badowo mengatakan, kami diminta membantu karena mereka juga ingin mendapatkan kepastian hukum dari kasus yang sedang ditangani dan kami sebagai orang yang mengerti permasalahan hukum sudah kami sampaikan agar tidak terjadi bentrok atau hal-hal yang mengganggu Kamtibmas.
Badowo juga mengungkapkan, istri korban memiliki banyak keluarga di Desa Jeweten, sehingga sempat khawatir jika keluarganya mendengar ancaman tersebut dan melakukan aksinya.
“Jadi ini yang kita hindari, karena negara kita adalah negara hukum dan kita harus menghormati hukum yang ada dan berlaku dan cara terbaik adalah kita membuat laporan atau pengaduan,” jelas Badowo.
Menurut Badowo, bagaimana instruksi penanganan dan sebagainya dari Polres diserahkan kepada mereka dan sebagai pendamping mereka tidak akan mengintervensi, misalnya pada pasal apapun.
“Tapi dugaan itu sudah ada, yang pertama mengancam karena secara fisik, awalnya pelaku (B) datang ke bengkel korban dan memang ada ancaman. Tapi itu terserah polisi nanti, penyidik akan melakukan penyidikan dulu. Kalau ketemu syaratnya, mereka akan dinaikkan ke tingkat penyidikan yang baru. Nanti siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, jadi kita ikuti alur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai pendamping hukum, Badowo juga telah menyampaikan nama-nama korban dan keluarganya untuk bersabar dan diharapkan pihak Polres Bartim dapat memproses laporan sesuai program Kapolsek Presisi untuk merespon laporan masyarakat secepat mungkin.
“Kami berharap ini benar-benar diterapkan di Polres Barito Timur, agar kasus tidak melayang dan kami mengapresiasi pihak kepolisian dan mendukung penuh langkah penegakan hukum,” harapnya.
Terkait dugaan pungli tersebut, Badowo selaku penerima kuasa bantuan hukum dengan No. 15/KH-LO/TB.PARTNER/IV/2923 menjelaskan, nantinya akan muncul rangkaian kasus, mulai dari kasus ancaman atau Tuduhan pemerasan itu akan dilihat dan pasal-pasal apa yang terkait.
Sementara S selaku korban didampingi istri dan anaknya menjelaskan kepada awak media bahwa pihaknya khawatir dengan ancaman para pelaku. Ia pun merasa diperas oleh anak pelaku yang meminta untuk dipaksa memenuhi kebutuhan materinya.
“Saat itu saya sedang mengemudi dan dihadang, tapi saya berhenti di tempat warga dan dengan nada kasar dia (pelaku) meminta saya untuk melawan,” kata S.
S juga mengungkapkan pernah ditipu oleh anak pelaku berinisial (N) yang kerap meminta uang hingga seratus juta lebih dengan janji nikah, namun dilanggar dengan menjalin hubungan dengan pria lain.
“Saya merasa terancam dan juga ditipu, ini juga disaksikan oleh anak saya dan istri saya juga mengetahui kejadian ini,” ujarnya.
Di tempat yang sama, istri korban yang merasa ditipu juga membenarkan bahwa N telah memeras suaminya dengan memaksanya meminta uang kepada suaminya melalui ponsel.
Selaras dengan anak korban yang juga membenarkan bahwa orang tuanya menjadi korban ancaman dan pemerasan.
“Saya memang melihat ayah saya diancam oleh B dan diperas oleh N. Saya juga tahu karena saya juga berprofesi sebagai sopir seperti Anda,” ujarnya singkat.